Bidang Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaaan, dan Pajak Rokok


(1) Bidang Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis perpajakan, keberatan dan sengketa serta pembukuan dan pelaporan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok.


(2) Bidang Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis perpajakan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok;

b. Penyelenggaraan pengkajian bahan penyelesaian keberatan dan sengketa Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok;

c. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pembukuan dan pelaporan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok;

d. Penyelengaraan kebijakan teknis penyelesaian piutang pajak, penyelesaian keberatan dan sengketa pajak, pembukuan dan pelaporan Pajak Air PErmukaan, Pajak Bahan Bakar kendaraan, dan Pajak Rokok.


(3) Kepala Bidang Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok mempunyai uraian tugas :

a. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok;

b. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembuatan rekapitulasi teknis pembuatan rekapitulasi penetapan dan realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok;

c. Menyelenggarakan pengkajian bahan penyelesaian keberatan dan sengketa Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok;

d. Menyelenggarakan pengelolaan pembukuan dan pelaporan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok;

e. Menyelenggarakan pengkajian bahan pembinaan dan fasilitasi pembukuan dan pelaporan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok; 

f. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengembalian kebijakan;

g. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok; h. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

i. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok dibantu oleh :

a. Sub Bidang Teknis Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok;

b. Sub Bidang Keberatan Sengketa Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok;

c. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan, dan Pajak Rokok.


(1) Kepala Sub Bidang Teknis Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok, mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Teknis Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis penghitungan dasar pengenaan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

c. Melaksanakan penyusunan rancangan bahan penelitian atas kebenaran penghitungan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

d. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman proses penagihan dengan surat paksa;

e. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman pengelolaan data dan tunggakan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok; 

f. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pencairan piutang dan/atau tunggakan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

g. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman penatausahaan penghapusan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

h. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

i. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Teknis Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

j. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 


(2) Kepala Sub Bidang Keberatan Sengketa Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Keberatan Sengketa Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayaanan atas pengajuan surat permohonan keberatan sengketa Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok serta pemberian pelayanan atas permohonan keberatan dan sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor;

c. Melaksanakan penyusunan petunjuk teknis penyelesaian pemberian keringanan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok dan restitusi;

d. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis tentang cara pemberian keringanan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok dan restitusi; 

e. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman penatausahaan berkas-berkas permohonan keberatan dan sengketa Pajak Air Permukaan , Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

f. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi keberatan dan sengketa Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

h. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Keberatan dan Sengketa Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


(3) Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembuatan rekapitulasi penetapan dan realisasi Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

c. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis rekapitulasi piutang dan/atau tunggakan pajak daerah dan realisasi tunggakan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

d. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman pengelolaan data potensi, realisasi dan piutang dan/atau tunggakan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

e. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman pengelolaan data objek dan subjek Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok berdasarkan kebutuhan pengolahan data; 

f. Melaksanakan penyusunan bahan perhitungan bagi hasil Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota;

g. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi bidang pembukuan dan pelaporan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

h. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

i. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

j. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 


Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN