BAPENDA Provinsi

Tentang Kami

Sekapur Sirih

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan KaruniaNya penyusunan profil Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Provinsi Sumatera Utara dapat diselesaikan dengan baik.

Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, tuntutan akan penyebaran informasi secara transparan dan akuntabel terus bergulir dengan cepat. Konsekuensi dari tuntutan tersebut telah melahirkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sehubungan hal tersebut, dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya menjamin pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan pelayanan informasi, dan pemenuhan hak warga negara memperoleh akses informasi publik, Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan website yang berisikan informasi tentang profil hingga capaian dan upaya yang telah diraih dan dilakukan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi dalam mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai pengelola pendapatan daerah.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua pihak, baik bagi pengelola pendapatan agar lebih meningkatkan kinerjanya maupun berbagai pihak yang sekedar membutuhkan informasi untuk bahan pembelajaran.


Achmad Fadly. S.Sos .M.SP

Kepala BAPENDA Prov. Sumatera Utara

Visi & Misi

Visi

Menjadi Pengelola Pendapatan Daerah Yang Profesional,
Berorientasi Pada Pelayanan Publik Yang Berdaya Saing


Misi

Meningkatkan Pendapatan Daerah
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat
Memantapkan Kinerja Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan
Menjalin Jejaring Kerja (Networking) dan Koordinasi Secara Sinergi Di Bidang Pendapatan Daerah


Budaya Organisasi

Profesional, Pelayanan Prima, Berdaya Saing

Sejarah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara

Pengelolaan pendapatan daerah pada awalnya berada dalam koordinasi Biro Keuangan Sekretariat Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang didalamnya terdapat Bagian Pajak dan Pendapatan. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 102/II/GSU tanggal 6 Maret 1973 tentang susunan Organisasi Tata Kerja Setwilda Tingkat I Sumatera Utara, Biro Keuangan berubah menjadi Direktorat Keuangan sejak tanggal 16 Mei 1973. Dengan demikian Bagian Pajak dan Pendapatan juga berubah menjadi Sub Direktorat Pendapatan Daerah pada Direktorat Keuangan.

Pada tanggal 21 Maret 1975, Sub Direktorat Pendapatan Daerah ditingkatkan menjadi Direktorat Pendapatan Daerah. Perubahan Sub Direktorat Pendapatan Daerah menjadi Direktorat Pendapatan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 137/II/GSU tanggal 21 Maret 1975 sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Firmat 7/15/3/74 tanggal 7 November 1974.

Pada tanggal 31 Maret 1976, Direktorat Pendapatan Daerah berubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan Direktorat Pendapatan Daerah menjadi Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 1976 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 143/II/GSU sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD 3/12/43 tentang pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia 1 September 1975.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6  Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2016 Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara berubah menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, maka diterbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara.


Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang Pajak dan Retribusi Daerah serta pendapatan lainnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan koordinasi, fasilitas, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah dibidang pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
  2. Penyelenggaraan pengelolaan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan sesuai standar dalam urusan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
  4. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Tujuan dan Sasaran Organisasi

Penetapan tujuan dan sasaran didasarkan pada identifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan (Critical Succes Factor). Penetapan tujuan akan megarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program, kegiatan. Sasaran menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan terfokus yang bersifat spesifik, terinci, terukur dan dapat dicapai.

Tujuan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah:

  1. Meningkatkan penerimaan sumber Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara
  2. Meningkatkan kualitas aparatur dalam pemberdayaan potensi daerah sebagai sumber penerimaan daerah.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan.

Sedangkan sasaran Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah:

  1. Terwujudnya penerimaan daerah yang optimal.
  2. Bertambahnya jumlah personil Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara yang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menggali potensi Pendapatan Daerah.
  3. Bertambahnya jumlah potensi objek dan subjek pajak dan retribusi daerah.


Peranan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara

Sebagai penyelenggara sebagian kewenangan pemerintahan maupun tugas dekonsentrasi di bidang pendapatan daerah, Dipendasu memiliki peranan yang sangat strategis yakni : “sebagai pengelola utama sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan mendanai belanja Provinsi Sumatera Utara, dengan berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisien dan efektif”. Dengan peran yang strategis ini, Dispenda dituntut untuk :

  1. Mampu meningkatkan PAD secara terus menerus khususnya penerimaan dari Pajak Provinsi
  2. Mampu mewujudkan pelayanan prima (exelent service) dalam pelaksanakan administrasi Pajak Provinsi kepada wajib pajak
  3. Mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola pajak
  4. Mampu mengoptimalkan kewenangan di bidang Pajak Provinsi


Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN
Express

Menjadi Pengelola Pendapatan Daerah yang Profesional, Berorientasi Pada Pelayanan Publik yang Berdaya Saing

Read More →

Link Terkait

Logo Lapor

INFORMASI KONTAK

  • KANTOR: Jalan Sisingamangaraja Km. 5,5
            Sitirejo II, Medan Amplas,
            Kota Medan, Sumatera Utara
            -
  • EMAIL: bpprd@sumutprov.go.id

Artikel Tidak Tersedia