Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan KaruniaNya penyusunan profil Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat diselesaikan dengan baik.
Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, tuntutan akan penyebaran informasi secara transparan dan akuntabel terus bergulir dengan cepat. Konsekuensi dari tuntutan tersebut telah melahirkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sehubungan hal tersebut, dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya menjamin pelaksanaan pelayanan publik, peningkatan pelayanan informasi, dan pemenuhan hak warga negara memperoleh akses informasi publik, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara menerbitkan website yang berisikan informasi tentang profil hingga capaian dan upaya yang telah diraih dan dilakukan Badan Pendapatan Daerah dalam mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai pengelola pendapatan daerah.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua pihak, baik bagi pengelola pendapatan agar lebih meningkatkan kinerjanya maupun berbagai pihak yang sekedar membutuhkan informasi untuk bahan pembelajaran.
Visi
Menjadi Pengelola Pendapatan Daerah Yang Profesional,
Berorientasi Pada Pelayanan Publik Yang Berdaya Saing
Misi
Meningkatkan Pendapatan Daerah
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat
Memantapkan Kinerja Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan
Menjalin Jejaring Kerja (Networking) dan Koordinasi Secara Sinergi Di Bidang Pendapatan Daerah
Budaya Organisasi
Profesional, Pelayanan Prima, Berdaya Saing
Pengelolaan pendapatan daerah pada awalnya berada dalam koordinasi Biro Keuangan Sekretariat Daerah Tingkat I Sumatera Utara yang didalamnya terdapat Bagian Pajak dan Pendapatan. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 102/II/GSU tanggal 6 Maret 1973 tentang susunan Organisasi Tata Kerja Setwilda Tingkat I Sumatera Utara, Biro Keuangan berubah menjadi Direktorat Keuangan sejak tanggal 16 Mei 1973. Dengan demikian Bagian Pajak dan Pendapatan juga berubah menjadi Sub Direktorat Pendapatan Daerah pada Direktorat Keuangan.
Pada tanggal 21 Maret 1975, Sub Direktorat Pendapatan Daerah ditingkatkan menjadi Direktorat Pendapatan Daerah. Perubahan Sub Direktorat Pendapatan Daerah menjadi Direktorat Pendapatan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 137/II/GSU tanggal 21 Maret 1975 sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Firmat 7/15/3/74 tanggal 7 November 1974.
Pada tanggal 31 Maret 1976, Direktorat Pendapatan Daerah berubah menjadi Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan Direktorat Pendapatan Daerah menjadi Dinas Pendapatan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 1976 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 143/II/GSU sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD 3/12/43 tentang pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia 1 September 1975.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2016 Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara berubah menjadi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, maka diterbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Badan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tugas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang Pajak dan Retribusi Daerah serta pendapatan lainnya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi :
Penetapan tujuan dan sasaran didasarkan pada identifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan (Critical Success Factors). Penetapan tujuan akan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan. Sasaran menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan terfokus yang bersifat spesifik, terinci, terukur dan dapat dicapai.
Tujuan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah :
Sedangkan sasaran Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah :
Sebagai penyelenggara sebagian kewenangan pemerintahan maupun tugas dekonsentrasi di bidang pendapatan daerah, Bapendasu memiliki peranan yang sangat strategis yakni : “sebagai pengelola utama sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan mendanai belanja Provinsi Sumatera Utara, dengan berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisien dan efektif”. Dengan peran yang strategis ini, Bapenda dituntut untuk :