Tugas dan Fungsi

Tugas :

Merencanakan, Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mengawasi dan Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Satuan Kerja.

Fungsi :

  1. Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya;
  2. Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya;
  3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
  6. Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN