Merencanakan, Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mengawasi dan Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Satuan Kerja.
Fungsi :
Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya;
Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya;
Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.