Bidang Perencanaaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah
Bidang Perencanaaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan, meliputi perencanaan, pengembangan dan kerja sama pendapatan.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
- Penyelenggaraan perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah;
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.