Sekretariat


Sekretariat :

1.Sekretariat Badan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan di bidang urusan Umum dan Kepegawaian, Keuangan Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik.

2.Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi : 

  • Penyelenggaraan pengelolaan umum dan kepegawaian
  • Penyelenggaraan pengelolaan keuangan
  • Penyelenggaraan pengelolaan program, akuntabilitas dan informasi publik

3.Sekretaris mempunyai uraian tugas:

  • Menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretari
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan
  • Menyelenggarakan pengelolaan administrasi program, akuntabilitas dan informasi publik
  • Menyelenggarakan penatausahaan adminstrasi pendapatan dan belanja
  • Menyelenggarakan rumah tangga Badan
  • Menyelenggarakan adminsitrasi perkantoran
  • Menyelenggarakan pengelolaan perlengkapan
  • Menyelenggarakan fasilitasi pemenuhan kebutuhan, pemeliharan sarana dan prasarana perkantoran
  • Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan seusai dengan tugas pokok dan fungsinya


Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud. Sekretaris dibantu : 

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. Sub Bagian Keuangan;

c. Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik;


1.Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai uraian tugas:

a. Melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian umum dan kepegawaian;

b. Melaksanakan urusan rumah tangga Badan;

c. Melaksanakan ketertiban dan keamanan kantor;

d. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana Badan;

e. Melaksanakan pelaporan pemeliharaan sarana dan prasarana Badan;

f. Melaksanakan keprotokolan dan fasilitasi rapat-rapat Badan;

g. Melaksanakan tata usaha perkantoran, pendokumentasian kegiatan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Badan;

h. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan penyimpanan dan pemeliharaan barang inventaris Badan;

i. Melaksanakan penyusunan bahan kebutuhan pegawai, formasi dan penunjukan dalam jabatan di lingkungan Badan;

j. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan penyimpanan dan pemeliharaan data pegawai;

k. Melaksanakan penyusunan bahan untuk pengusulan bagi pegawai yang mutasi, naik pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberhentian pegawai, DP3, DUK, sumpah/janji pegawai, pemberian penghargaan dan peningkatan kesejahteraan pegawai;

l. Melaksanakan penatausahaan kepegawaian, pembinaan kepegawaian dan disiplin kepegawaian;

m. Melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan, ujian dinas dan ijin/tugas belajar;

n. Melaksanakan penyusunan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;

o. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

p. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bagian Umum;

q. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


2.Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Keuangan;

b. Melaksanakan penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja;

c. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja;

d. Melaksanakan penyusunan bahan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja;

e. Melaksanakan penyusunan bahan evaluasi dan laporan keuangan, kegiatan anggaran pendapatan dan belanja;

f. Melaksanakan verifikasi anggaran pendapatan dan belanja;

g. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan bulanan, triwulanan, semesteran dan prognosis anggaran;

h. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

i. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bagian Keuangan;

j. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja sendiri;

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

3.Kepala Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik;

b. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan bahan data dalam rangka penyusunan Rencana Strategis, LAKIP, LKPJ, dan LPPD Badan, pelaksanaan tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, perencanaan dan pengembangan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, pengendalian dan pembinaan;

c. Melaksanakan pengolahan dan analisa bahan rencana strategis;

d. Melaksanakan penyusunan bahan rencana strategis;

e. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Badan;

f. Melaksanakan pengolahan dan analisa APBD dan Perubahan APBD;

g. Melaksanakan penyusunan bahan RAPBD dan Rencana Perubahan APBD;

h. Melaksanakan pengolahan dan analisa anggaran belanja Badan;

i. Melaksanakan penyusunan bahan anggaran belanja Badan;

j. Melakasanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

k. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik;

l. Melaksanakan penyusunan rencana strategis jangka menengah dan tahunan Badan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;

m. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

n. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya



Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN