Pajak Air Permukaan
A. DEFINISI
Berdasarkan Pasal 1 angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD:
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
B. OBJEK
Objek PKB adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Dikecualikan dari Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk:
- keperluan dasar rumah tangga;
- pengairan pertanian rakyat;
- perikanan rakyat;
- keperluan keagamaan;
- kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan
- kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. SUBJEK DAN WAJIB
Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
D. DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan.
E. TARIF
Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
F. MASA PAJAK
Masa PAP adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Wilayah Pemungutan PAP yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat air permukaan berada.
G. DENDA/SANKSI ADMINISTRATIF
Jangka waktu pembayaran atau penyetoran PAP terutang selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penetapan SKPD;
Dalam hal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar paling lama selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKPD diterbitkan, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor.
H. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pergub Sumetera Utara Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.