Pajak Air Permukaan


A. DEFINISI

Berdasarkan Pasal 1 angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD:

Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

B. OBJEK

Objek PKB adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Dikecualikan dari Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk:

  1. keperluan dasar rumah tangga;
  2. pengairan pertanian rakyat;
  3. perikanan rakyat;
  4. keperluan keagamaan;
  5. kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau); dan
  6. kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam Perda, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. SUBJEK DAN WAJIB

Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

D. DASAR PENGENAAN PAJAK

Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan.

E. TARIF

Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

F. MASA PAJAK

Masa PAP adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. 

Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Wilayah Pemungutan PAP yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat air permukaan berada.

G. DENDA/SANKSI ADMINISTRATIF

Jangka waktu pembayaran atau penyetoran PAP terutang selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penetapan SKPD;

Dalam hal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar paling lama selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKPD diterbitkan, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor.

H. DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pergub Sumetera Utara Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.