Pajak Air Permukaan
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan sebagai berikut:
- Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disebut PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
- Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun darat.
- Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
- Dikecualikan dari objek Pajak adalah :
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan
kelestarian lingkungan dan Peraturan Perundang-undangan.
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluanperkebunan rakyat, dan kehutanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan
c. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan khusus untuk eksploitasi dan pemeliharaan pengairan.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.