Pajak Air Permukaan
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan sebagai berikut :
1. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disebut PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
2. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun darat.
3. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
5. Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
6. Dikecualikan dari objek Pajak adalah :
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan Peraturan Perundang-undangan.
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan perkebunan rakyat, dan kehutanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan
- Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan khusus untuk eksploitasi dan pemeliharaan pengairan.