Pajak Air Permukaan


Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan sebagai berikut:

  • Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disebut PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  • Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun darat.
  • Objek Pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
  • Dikecualikan dari objek Pajak adalah :

a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan

kelestarian lingkungan dan Peraturan Perundang-undangan.

b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluanperkebunan rakyat, dan kehutanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan

c. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan khusus untuk eksploitasi dan pemeliharaan pengairan.

  • Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN