Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan sebagai berikut :
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
- Objek Pajak adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor;
- Subjek Pajak adalah Orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor;
- Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.