Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
A. DEFINISI
Berdasarkan Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
B.OBJEK
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor dimaksud adalah kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari Objek BBNKB yaitu:
a. kereta api;
b. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
d. kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
C. SUBJEK & WAJIB
Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
Wajib pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
D. DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan BBNKB merupakan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenai nilai jual kendaraan bermotor.
E. TARIF
Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
F. SAAT TERUTANG
- Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.
- BBNKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
G. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pergub Sumetera Utara Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.