Pajak Kendaraan Bermotor


a. Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan sebagai berikut :

  • Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  • Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
  • Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan disemua jenis jalan darat.
  • Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor adalah :

a. Kereta api

b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk kepeduan pertahanan dan keamanan Negara

c. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan asas Umbal balik dan lembaga-lembaga intemasional yang

memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah

d. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas air.

  • Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
  • Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah :

a. untuk orang pribadi ialah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya

b. untuk badan ialah pengurusnya atau kuasa badan tersebut.


b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan sebagai berikut :

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  • Objek Pajak adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
  • Subjek Pajak adalah Orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
  • Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. 

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN