Pajak Kendaraan Bermotor


A. DEFINISI

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD:

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Undang-Undang tersebut, terdiri atas:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  3. Pajak Alat Berat (PAB);
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  5. Pajak Air Permukaan (PAP);
  6. Pajak Rokok; dan
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Jenis Pajak ini dipungut berdasarkan penetapan Gubernur (Perda Prov. Sumut No. 1 Tahun 2024) yang dilaksanakan di Kantor Bersama Samsat dengan melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan PT. Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara.

B. OBJEK

Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikecualikan dari Objek PKB yaitu:

  1. kereta api;
  2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
  4. kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

C. SUBJEK DAN WAJIB

Subjek PKB adalah orang pribadi, badan, dan instansi pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Wajib PKB adalah orang pribadi, badan dan instansi pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor.

D. DASAR PENGENAAN PAJAK

Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu:

a. NJKB; dan

b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan PKB khusus untuk kendaraan bermotor di air ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor. (Perda Provsu No. 1 Tahun 2024)

E. TARIF

Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

a. 1% (satu persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya;

b. 0,5% (nol koma lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan dan angkutan sekolah;

c. 0,3% (nol koma tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan

d. kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama.

F. MASA PAJAK

PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor dan dibayar sekaligus di muka.(Perda Provsu No. 1 Tahun 2024)

G. DENDA/SANKSI ADMINISTRATIF

Sebagaimana ditetapkan pada Pasal 14 ayat (4) Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dijelaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya PKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka Waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu).

H. DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pergub Sumetera Utara Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.