Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah


Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah (PSIPD) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Badan di bidang pengelolaan data informasi, aplikasi dan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah


Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, menyelenggarakan fungsi :

  • Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pengelolaan data informasi, aplikasi dan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah
  • Penyelenggaraan sistem dan aplikasi data informasi, aplikasi dan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah


Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, mempunyai uraian tugas :

a. Menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah;

b. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah;

c. Menyelenggarakan pengendalian, evaluasi, pelaporan dan koordinasi di bidang pengelolaan data informasi, aplikasi dan infrastruktur sistem pendapatan;

d. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan teknis operasional;

e. Menyelenggarakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;

f. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah dibantu :

a. Sub Bagian Tata Usaha;

b. Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi Pendapatan;

c. Seksi Pengelolaan Infrastruktur Sistem Pendapatan.


1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan dan Sub Bagian Tata Usaha;

b. Melakukan kehumasan dalam lingkup pengelolaan sistem informasi pendapatan;

c. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;

d. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;

e. Melaksanakan pengelolaan, umum dan perlengkapan; 

f. Melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan;

g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staff sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

h. Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;

i. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;

j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


(2) Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi Pendapatan, mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi Pendapatan;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan data dan aplikasi di bidang pajak dan retribusi daerah;

c. Melaksanakan pelayanan teknis pengelolaan data dan aplikasi di bidang pajak dan retribusi daerah;

d. Melaksanakan koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terhadap data dan aplikasi pajak dan retribusi daerah;

e. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan teknis operasional;

f. Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;

g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 


(3) Kepala Seksi Pengelolaan Infrastruktur Sistem Pendapatan mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Infrastruktur Sistem Pendapatan;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah;

c. Melaksanakan pelayanan teknis pengelolaan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah;

d. Melaksanakan koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah;

e. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan teknis operasional;

f. Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;

g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 


Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN