Pajak Rokok


Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan sebagai berikut :

  • Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
  • Rokok adalah hasil olahan tembakau yang terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
  • Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu dan rokok daun sesuai dengan Peraturan Perundangundangan di bidang cukai, yang dapat berupa persentase dari harga dasar (Aduatorum) atau jumlah dalam rupiah untuk setiap batang rokok (spesifik) atau penggabungan dari keduanya. · Objek Pajak rokok adalah konsumsi rokok. · Rokok meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
  • Dikecualikan dari objek pajak adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dibidang cukai. Subjek Pajak rokok adalah konsumen rokok.
  • Wajib Pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importer rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN