Pajak Rokok


A. DEFINISI

Sesuai dengan Pasal 1 angka 54 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.

B. OBJEK

Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.

Rokok yang menjadi Objek Pajak meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.

Yang dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

C. SUBJEK DAN WAJIB

  • Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
  • Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

D. DASAR PENGENAAN PAJAK

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.

E. TARIF

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

F. SAAT TERUTANG

Saat terutang Pajak Rokok ditetapkan pada saat terjadinya pemungutan cukai rokok terhadap pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Wilayah pemungutan Pajak Rokok merupakan wilayah kepabeanan Indonesia.

G. DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pergub Sumetera Utara Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.