Pelayanan Retribusi


Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Sedangkan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa jenis retribusi daerah Provinsi Sumatera Utara terdiri atas :


a. Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum terdiri atas :

1. Retribusi Pelayanan Kesehatan

  • Objek retribusi pelayanan kesehatan adalah setiap orang yang diperiksa, diobati dan dirawat atau menggunakan fasilitas pelayanan umum di UPT Dinas, Rumah Sakit Jiwa Daerah dan RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara kecuali pelayanan pendaftaran.
  • Dikecualikan dari objek retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  • Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Retribusi Tera/Tera Ulang · Objek Retribusi adalah Pelayanan Tera/Tera Ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.

  • Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan setiap orang pribadi atau Badan yang menggunakan fasilitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan Metrologi legal wajib membayar Retribusi. 

3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

  • Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pencetakan peta yang dimiliki Pemerintah Daerah
  • Tidak termasuk objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan pencetakan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. · Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan atau menikmati jasa atas pencetakan peta.
  • Wajib retribusi adalah setiap orang pribadi dan atau badan yang memerlukan pelayanan jasa pemetaan yang terdiri atas :

a. pencetakan peta dengan computer

b. pencetakan peta dengan manual.

4. Retribusi Pelayanan Pendidikan

  • Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Utara.
  • Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah:

a. pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

b. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;

c. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD;

d. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

  • Subjek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Utara.

b. Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha adalah :

1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

  • Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi meliputi pemakaian kekayaan daerah di :

a. Dinas Bina Marga Provsu

b. Dinas Kehutanan Provsu

c. Dinas Perhubungan Provsu (Alat uji emisi dan Alat bantu menurunkan atau memindahkan dan pemakaian lahan/gudang tempat penyimpanan muatan lebih)

d. Badan Lingkungan Hidup (UPT. Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup) Provsu

e. Dinas Kelautan dan Perikanan

f. Dinas Pertambangan dan Energi Provsu

g. Dinas Pendidikan Provsu

h. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provsu

i. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu

j. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Laboratorium UPTD. BPSMB Medan) Provsu

k. Dinas Komunikasi dan Informatika Provsu

l. Dinas Pemuda dan Olahraga Provsu

m. Biro Umum

n. Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Setdaprovsu

o. Kantor Penghubung Jakarta. 


  • Objek Retribusi Alat Uji Emisi adalah penyediaan alat uji emisi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Objek Retribusi Alat Bantu Menurunkan atau Memindahkan dan Pemakaian Lahan/Gudang Tempat Penyimpanan Muatan Lebih adalah penyediaan alat bantu menurunkan atau memindahkan dan penyediaan lahan/gudang tempat penyimpanan muatan lebih yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dan pemakaian alat bantu menurunkan atau memindahkan dan lahan/gudang penyimpanan muatan lebih yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain.
  • Objek Retribusi pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup adalah setiap jasa pengujian sampel air, udara dan limbah padat yang diuji dengan menggunakan fasilitas pelayanan umum di UPT. Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup.
  • Objek retribusi pemakaian laboratorium UPTD. BPSMB Medan Dinas Perindustrian dan Perdagangan adatah pemakaian laboratorium pelayanan

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN