Kepala Badan
Kepala Badan Pendapatan Daerah mempunyai uraian tugas:
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian tugas pokok dan fungsi Badan;
- Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pengembangan pendapatan daerah;
- Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Badan sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
- Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan, perencanaan dan pengembangan, pengelolaan pendapatan, pengendalian dan evaluasi, pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah serta pembinaan UPTD;
- Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan kepada Gubernur mengenai pendapatan daerah dan pelayanan umum sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah;
- Menyelenggarakan koordinasi perangkat daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya;
- Menyelenggarakan fasilitasi dan kerja sama dengan instansi, unit kerja, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan;
- Menyelenggarakan koordinasi dan membina UPTD;
- Menyelenggarakan koordinasi pendapatan daerah dengan pemerintah Kabupaten/Kota serta unit kerja terkait;
- Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugasnya Kepala Badan dibantu :
- Sekretariat;
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
- Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
- Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah;
- Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah;
- UPTD Badan terdiri dari:
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Medan Utara Tipe A berkedudukan di Medan dengan wilayah kerja Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Medan Selatan Tipe A berkedudukan di Medan dengan wilayah kerja Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pangkalan Brandan Tipe A berkedudukan di Pangkalan Brandan dengan wilayah kerja Kabupaten Langkat;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Stabat Tipe A berkedudukan di Stabat dengan wilayah kerja Kabupaten Langkat;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Binjai Tipe A berkedudukan di Binjai dengan wilayah kerja Kota Binjai dan Kabupaten Langkat;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Lubuk Pakam Tipe A berkedudukan di Lubuk Pakam dengan wilayah kerja Kabupaten Deli Sedang;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Sei Rampah Tipe A berkedudukan di Sei Rampah dengan wilayah kerja Kabupaten Serdang Bedagai;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Tebing Tinggi Tipe A berkedudukan di Tebing Tinggi dengan wilayah kerja Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Berdagai;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Lima Puluh Tipe A berkedudukan di Lima Puluh dengan wilayah kerja Kabupaten Batubara;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Simalungun Tipe A berkedudukan di Perdagangan dengan wilayah kerja Kabupaten Simalungun;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kisaran Tipe A berkedudukan di Kisaran dengan wilayah kerja Kabupaten Asahan;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Tanjung Balai Tipe A berkedudukan di Tanjung Balai dengan wilayah kerja Kota Tanjung Balai;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Aek Kanopan Tipe A berkedudukan di Aek Kanopan dengan wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rantau Prapat Tipe A berkedudukan di Rantau Prapat dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu;
- Kepala Seksi UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kotapinang Tipe A berkedudukan di Kotapinang dengan wilayah kerja Labuhanbatu Selatan;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Gunung Tua Tipe A berkedudukan di Gunung Tua dengan wilayah kerja Padang Lawas Utara;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Sibuhuan Tipe A berkedudukan di Sibuhuan dengan wilayah kerja Kabupaten Padang Lawas;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Sidempuan Tipe A berkedudukan Padang Sidempuan dengan wilayah kerja Kota Padang Sidempuan;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Sipirok Tipe A berkedudukan di Sipirok dengan wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Selatan;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Panyabungan Tipe A berkedudukan di Panyabungan dengan wilayah kerja Kabupaten Mandailing Natal;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Natal Tipe A berkedudukan di Natal dengan wilayah kerja Kabupaten Mandailing Natal;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Sibolga Tipe A berkedudukan di Sibolga dengan wilayah kerja Kota Sibolga;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pandan Tipe A berkedudukan di Pandan dengan wilayah kerja Tapanuli Tengah;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Tarutung Tipe A berkedudukan di Tarutung dengan wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Utara;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balige Tipe A berkedudukan di Balige dengan wilayah kerja Kabupaten Toba;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Tipe A berkedudukan di Pematangsiantar dengan wilayah kerja Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Dolok Sanggul Tipe A berkedudukan di Dolok Sanggul dengan wilayah kerja Kabupaten Humbang Hasundutan;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pangururan Tipe A berkedudukan di Pangururan dengan wilayah kerja Kabupaten Samosir;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Salak Tipe A berkedudukan di Salak dengan wilayah kerja Pakpak Bharat;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Sidikalang Tipe A berkedudukan di Sidikalang dengan wilayah kerja Kabupaten Dairi;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabanjahe Tipe A berkedudukan di Kabanjahe dengan wilayah kerja Kabupaten Karo;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Gunungsitoli Tipe A berkedudukan di Gunungsitoli dengan wilayah kerja Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat;
- UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Teluk Dalam Tipe A berkedudukan di Teluk Dalam dengan wilayah kerja Kabupaten Nias Selatan;
7. Kelompok Jabatan Fungsional.