Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai uraian tugas :
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan
- Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pengembangan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya
- Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Badan sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah
- Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan, perencanaan dan pengembangan, pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, pengendalian dan pembinaan UPT
- Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur mengenai pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya dan pelayanan umum sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah
- Menyelenggarakan koordinasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya
- Menyelenggarakan pembinaan kesekretariatan, perencanaan dan pengembangan, pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya dan pembinaan, UPT dan menyelenggarakan pembinaan teknis fungsional pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya
- Menyelenggarakan fasilitasi dan kerjasama dengan instansi, unit kerja, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan
- Menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Badan
- Menyelenggarakan tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, perencanaan dan pengembangan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, pengendalian dan pembinaan
- Menyelenggarakan koordinasi dan membina UPT
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta unit kerja terkait
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Badan Pendapatan Daerah dibantu :
a. Sekretariat;
b. Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah;
c. Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d. Bidang Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;
e. Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya;
f. UPT Samsat, terdiri atas :
- UPT SAMSAT Medan Utara, wilayah kerja Kota Medan dan sekitarnya, berkedudukan di Medan;
- UPT SAMSAT Medan Selatan, wilayah kerja Kota Medan dan sekitarnya, berkedudukan di Medan;
- UPT SAMSAT Pangkalan Brandan, wilayah kerja Kecamatan Gebang, Babalan, Sei Lepan, Pematang Jaya, Brandan Barat, Pangkalan Susu dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, berkedudukan di Pangkalan Brandan;
- UPT SAMSAT Stabat, wilayah kerja Kabupaten Langkat, berkedudukan di Stabat;
- UPT SAMSAT Binjai, wilayah kerja Kota Binjai, berkedudukan di Binjai;
- UPT SAMSAT Lubuk Pakam, wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang, berkedudukan di Lubuk Pakam;
- UPT SAMSAT Sei Rampah, wilayah kerja Kabupaten Serdang Bedagai, berkedudukan di Sei Rampah;
- UPT SAMSAT Tebing Tinggi, wilayah kerja Kota Tebing Tinggi;
- UPT SAMSAT Lima Puluh, wilayah kerja Kabupaten Batubara, berkedudukan di Lima Puluh;
- UPT SAMSAT Perdagangan, wilayah kerja Kecamatan Bandar, Pematang Bandar, Bosar Maligas, Ujung Padang, Bandar Haluan dan Kecamatan Masilan, Kabupaten Simalungun, berkedudukan di Perdagangan;
- UPT SAMSAT Kisaran, wilayah kerja Kabupaten Asahan, berkedudukan di Kisaran;
- UPT SAMSAT Tanjung Balai;
- UPT SAMSAT Aek Kanopan, wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara, berkedudukan di Aek Kanopan;
- UPT SAMSAT Rantau Prapat, wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu, berkedudukan di Rantau Prapat;
- UPT SAMSAT Kota Pinang, wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berkedudukan di Kota Pinang;
- UPT SAMSAT Gunung Tua, wilayah kerja Kabupaten Padang Lawas Utara, berkedudukan di Gunung Tua;
- UPT SAMSAT Sibuhuan, wilayah kerja Kabupaten Padang Lawas, berkedudukan di Sibuhuan;
- UPT SAMSAT Padang Sidimpuan, wilayah kerja Kota Padang Sidimpuan, berkedudukan di Padang Sidimpuan;
- UPT SAMSAT Sipirok, wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Selatan, berkedudukan di Sipirok;
- UPT SAMSAT Penyabungan, wilayah kerja Kabupaten Mandailing Natal, berkedudukan di Penyabungan;
- UPT SAMSAT Natal, wilayah kerja Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu, Natal, Muara Batang Gadis, Batahan, Sinunukan dan Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Mandailing Natal, berkedudukan di Natal;
- UPT SAMSAT Sibolga, wilayah kerja Kota Sibolga, berkedudukan di Sibolga;
- UPT SAMSAT Pandan, wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, berkedudukan di Pandan;
- UPT SAMSAT Tarutung, wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Utara, berkedudukan di Tarutung;
- UPT SAMSAT Balige, wilayah kerja Kabupaten Toba Samosir, berkedudukan di Balige;
- UPT SAMSAT Siantar, wilayah kerja Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, berkedudukan di Pematang Siantar;
- UPT SAMSAT Dolok Sanggul, wilayah kerja Kabupaten Humbang Hasundutan, berkedudukan di Dolok Sanggul;
- UPT SAMSAT Pangururan, wilayah kerja Kabupaten Samosir, berkedudukan di Pangururan;
- UPT SAMSAT Salak, wilayah kerja Kabupaten Pakpak Bharat, berkedudukan di Salak;
- UPT SAMSAT Sidikalang, wilayah kerja Kabupaten Dairi, berkedudukan di Sidikalang;
- UPT SAMSAT Kabanjahe, wilayah kerja Kabupaten Karo, berkedudukan di Kabanjahe;
- UPT SAMSAT Gunungsitoli, wilayah kerja Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, berkedudukan di Gunungsitoli;
- UPT SAMSAT Teluk Dalam, wilayah kerja Kabupaten Nias Selatan, berkedudukan di Teluk Dalam
g. UPT Pusat Informasi Pendapatan;
h. UPT Penyuluhan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.