Kepala Badan


Kepala Badan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan
  2. Menyelenggarakan penetapan program kerja dan rencana pengembangan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya
  3. Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Badan sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah
  4. Menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan, perencanaan dan pengembangan, pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, pengendalian dan pembinaan UPT
  5. Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur mengenai pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya dan pelayanan umum sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah
  6. Menyelenggarakan koordinasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya
  7. Menyelenggarakan pembinaan kesekretariatan, perencanaan dan pengembangan, pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya dan pembinaan, UPT dan menyelenggarakan pembinaan teknis fungsional pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya
  8. Menyelenggarakan fasilitasi dan kerjasama dengan instansi, unit kerja, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Badan
  9. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah LPPD Badan
  10. Menyelenggarakan tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, perencanaan dan pengembangan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, pengendalian dan pembinaan
  11. Menyelenggarakan koordinasi dan membina UPT
  12. Menyelenggarakan koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta unit kerja terkait
  13. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dibantu :

a. Sekretariat;

b. Bidang Pengembangan dan Pengendalian Peendapatan Daerah; c. Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

d. Bidang Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok;

e. Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya;

f. UPT Samsat, terdiri atas :

  1. UPT SAMSAT Medan Utara, wilayah kerja Kota Medan dan sekitarnya, berkedudukan di Medan;
  2. UPT SAMSAT Medan Selatan, wilayah kerja Kota Medan dan sekitarnya, berkedudukan di Medan;
  3. UPT SAMSAT Pangkalan Brandan, wilayah kerja Kecamatan Gebang, Babalan, Sei Lepan, Pematang Jaya, Brandan Barat, Pangkalan Susu dan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, berkedudukan di Pangkalan Brandan;
  4. UPT SAMSAT Stabat, wilayah kerja Kabupaten Langkat, berkedudukan di Stabat; 
  5. UPT SAMSAT Binjai, wilayah kerja Kota Binjai, berkedudukan di Binjai;
  6. UPT SAMSAT Lubuk Pakam, wilayah kerja Kabupaten Deli Serdang, berkedudukan di Lubuk Pakam;
  7. UPT SAMSAT Sei Rampah, wilayah kerja Kabupaten Serdang Bedagai, berkedudukan di Sei Rampah;
  8. UPT SAMSAT Tebing Tinggi, wilayah kerja Kota Tebing Tinggi;
  9. UPT SAMSAT Lima Puluh, wilayah kerja Kabupaten Batubara, berkedudukan di Lima Puluh;
  10. UPT SAMSAT Perdagangan, wilayah kerja Kecamatan Bandar, Pematang Bandar, Bosar Maligas, Ujung Padang, Bandar Haluan dan Kecamatan Masilan, Kabupaten Simalungun, berkedudukan di Perdagangan;
  11. UPT SAMSAT Kisaran, wilayah kerja Kabupaten Asahan, berkedudukan di Kisaran;
  12. UPT SAMSAT Tanjung Balai;
  13. UPT SAMSAT Aek Kanopan, wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Utara, berkedudukan di Aek Kanopan;
  14. UPT SAMSAT Rantau Prapat, wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu, berkedudukan di Rantau Prapat;
  15. UPT SAMSAT Kota Pinang, wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berkedudukan di Kota Pinang;
  16. UPT SAMSAT Gunung Tua, wilayah kerja Kabupaten Padang Lawas Utara, berkedudukan di Gunung Tua;
  17. UPT SAMSAT Sibuhuan, wilayah kerja Kabupaten Padang Lawas, berkedudukan di Sibuhuan;
  18. UPT SAMSAT Padang Sidimpuan, wilayah kerja Kota Padang Sidimpuan, berkedudukan di Padang Sidimpuan;
  19. UPT SAMSAT Sipirok, wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Selatan, berkedudukan di Sipirok;
  20. UPT SAMSAT Penyabungan, wilayah kerja Kabupaten Mandailing Natal, berkedudukan di Penyabungan;
  21. UPT SAMSAT Natal, wilayah kerja Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu, Natal, Muara Batang Gadis, Batahan, Sinunukan dan Kecamatan Ranto Baek, Kecamatan Mandailing Natal, berkedudukan di Natal; 
  22. UPT SAMSAT Sibolga, wilayah kerja Kota Sibolga, berkedudukan di Sibolga;
  23. UPT SAMSAT Pandan, wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, berkedudukan di Pandan;
  24. UPT SAMSAT Tarutung, wilayah kerja Kabupaten Tapanuli Utara, berkedudukan di Tarutung;
  25. UPT SAMSAT Balige, wilayah kerja Kabupaten Toba Samosir, berkedudukan di Balige;
  26. UPT SAMSAT Siantar, wilayah kerja Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, berkedudukan di Pematang Siantar;
  27. UPT SAMSAT Dolok Sanggul, wilayah kerja Kabupaten Humbang Hasundutan, berkedudukan di Dolok Sanggul;
  28. UPT SAMSAT Pangururan, wilayah kerja Kabupaten Samosir, berkedudukan di Pangururan;
  29. UPT SAMSAT Salak, wilayah kerja Kabupaten Pakpak Bharat, berkedudukan di Salak;
  30. UPT SAMSAT Sidikalang, wilayah kerja Kabupaten Dairi, berkedudukan di Sidikalang;
  31. UPT SAMSAT Kabanjahe, wilayah kerja Kabupaten Karo, berkedudukan di Kabanjahe;
  32. UPT SAMSAT Gunungsitoli, wilayah kerja Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, berkedudukan di Gunungsitoli;
  33. UPT SAMSAT Teluk Dalam, wilayah kerja Kabupaten Nias Selatan, berkedudukan di Teluk Dalam 

a. UPT Pusat Informasi Pendapatan;

b. UPT Penyuluhan

c. Kelompok Jabatan Fungsional.


Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN