Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan sebagai berikut :

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
  • Objek Pajak adalah bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan di Atas Air.
  • Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
  • Wajib Pungut yang selanjutnya disebut WAPU adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yaitu produsen bahan bakar lainnya.
  • Subjek Pajak adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Wajib Pajak adalah penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pemungutan Pajak dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut. 

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN