Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
A. DEFINISI
Sesuai dengan Pasal 1 angka 40 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
B. OBJEK
Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
C. SUBJEK DAN WAJIB
- Subjek Pajak PBBKB adalah konsumen BBKB.
- Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.
- Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
- Penyedia BBKB adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
D. DASAR PENGENAAN PAJAK
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
E. TARIF
Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
Khusus tarif PBBKB untuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia ditetapkan sebesar 2% (dua persen).
Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
(Pasal 84 Pergub Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah)
F. SAAT TERUTANG
Masa pajak PBBKB adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender, dan digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB.
PBBKB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penyerahan BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.
G. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pergub Sumetera Utara Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.