Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara, dijelaskan sebagai berikut :
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PBB-KB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
- Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
- Objek Pajak adalah bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan di Atas Air.
- Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir bahan bakar, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
- Wajib Pungut yang selanjutnya disebut WAPU adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yaitu produsen bahan bakar lainnya.
- Subjek Pajak adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Wajib Pajak adalah penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pemungutan Pajak dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.