BEASISWA SUMATERA UTARA
BAB IV
PERSYARATAN
Pasal 8
(1) Putra-Putri sumatera utara calon penerima beasiswa dari Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. penduduk sumatera Utara dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu
Keluarga (KK);
c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas;
d. bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah;
e. berkeiakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
f. bukan anggota danlatau pengurus organisasi yang dilarang Pemerintah;
g. tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah Pusat, Provinsi iain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan swasta lainnya;
h. siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah;
i. siap menyampaikan data informasi dan dokumen secarajujur dan benar;
j. berusia maksimal:
1. 25 (dua puluh lima) tahun untuk program S1;
2. 35 (tiga puluh) tahun untuk program S2;
3. 45 (empat puiuh) tahun untuk program S3.
k. mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara:
l. mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal Dekan atau setingkat Dekan.
(2) selain persyaratan umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat {1), caion penerima beasiswa khusus harus memenuhi persyaratan khusus sebagai
berikut:
a. untuk mahasisin'a dari keluarga miskin harus menunjukkan surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh camat;
b. untuk mahasiswa yang mempunyai prestasi non akademik yang mengharumkan nama provinsi Sumatera Utara atau Indonesia pada perlombaan,
pertandingan, festival dan pertunjukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b, menunjukkan piagam/ sertifikat yang diperoleh.
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.