BAPENDA Provinsi

ADAKAN SELEKSI TENAGA PENDUKUNG PERKANTORAN, BPPRDSU EFISIENSI PENGGUNAAN TENAGA PEGAWAI NON ASN

ADAKAN SELEKSI TENAGA PENDUKUNG PERKANTORAN, BPPRDSU EFISIENSI PENGGUNAAN TENAGA PEGAWAI NON ASN

MEDAN – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) adakan seleksi tenaga pendukung perkantoran atau biasa disebut tenaga outsourcing yang berada di lingkungan OPD BPPRDSU. Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 903/11492 Tanggal 5 November 2019 perihal Penyempurnaan RKA, terkait Efisiensi Penggunaan Tenaga Pegawai Non ASN. (22/1/20)
Tes dilaksanakan serentak sejak tanggal 22 dan 23 Januari 2020 di masing-masing zona lokasi UPT PPD Samsat. Diikuti oleh Tenaga Pendukung Perkantoran yang telah bekerja sejak Tahun 2019. Diketahui untuk UPT Penyuluhan, UPT PDOLPD dan tenaga outsourcing BPPRDSU dilaksanakan di Aula Kantor BPPRDSU Jalan Serbaguna No. 10 Helvetia-Medan yang dimulai pukul 09.00 -12.00 WIB. Adapun panitia pelaksana tes tersebut berasal dari tim akademisi Universitas Sumatera Utara.
“Seleksi ini kita lakukan sebagai menjalankan amanat Bapak Gubernur tentang efisiensi tenaga pegawai non ASN (outsourcing) di lingkungan BPPRDSU, kedepannya diharapkan kinerja pegawai ASN dan Non ASN dapat lebih optimal dan bersinergi dalam peningkatan PAD Provinsi Sumatera Utara ” ujar Plt. Kepala BPPRDSU Riswan, SE.

Galeri Vidio #02

Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

image

Konferensi

Konferensi Pers Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi PKB 2024

by

image

Perjanjian

Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak 2025

by

image

Maklumat P

Maklumat Pelayanan SAMSAT Medan Selatan

by

image

APLIKASI M

APLIKASI MOBILE e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PEMBAYARAN e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT MELALUI APLIKASI SUMUT MOBILE DAN ATM BANK SUMUT

by

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN