BAPENDA Provinsi

AYO SEGERA KE SAMSAT PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( PKB ) Dan BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KE - II ( BBN - KB II ) HINGGA 85% !!

AYO SEGERA KE SAMSAT PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( PKB ) Dan BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KE - II ( BBN - KB II ) HINGGA 85% !!

1.Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Persyaratan Pengajuan Pengurangan Sanksi Administrasi PKB berdasarkan permohonan wajib pajak untuk perorangan, Badan Usaha/Swasta, BUMN/Pemerintah Meliputi:

a. surat permohonan dari wajib pajak

b. surat kuasa dari wajib pajak kepada penerima kuasa dibubuhi materai cukup ( bagi pemohon yang dikuasakan)

c. fotocopy KTP wajib pajak

d. fotocopy STNK/SKPD

e. tindasan draft SKPD yang akan dibayar

f. memenuhi kriteria pertimbangan pengurangan Sanksi Administrasi PKB yang meliputi:

  • pertimbangan kemampuan bayar Wajib Pajak.
  • kondisi tertentu Objek Pajak.
  • kondisi tertentu Subjek Pajak.
  • dampak sistematis wabah penyakit / krisis ekonomi.
  • sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran pengurangan Sanksi Administrasi PKB ditingkat UPPD BPPRDSU dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50% ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRDSU, dan 85% ditingkat Kepala Badan.


2.Pengurangan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke. II (BBN-KB II)

Persyaratan Pengajuan Pengurangan Sanksi Administrasi BBNKB II berdasarkan permohonan wajib pajak untuk perorangan, Badan Usaha/Swasta, BUMN/Pemerintah Meliputi:

a. surat permohonan dari wajib pajak

b. surat kuasa dari wajib pajak kepada penerima kuasa dibubuhi materai cukup ( bagi pemohon yang dikuasakan)

c. fotocopy KTP wajib pajak

d. fotocopy STNK/SKPD

e. tindasan draft SKPD yang akan dibayar

f. memenuhi kriteria pertimbangan pengurangan Sanksi Administrasi PKB yang meliputi:

  • pertimbangan kemampuan bayar Wajib Pajak.
  • kondisi tertentu Objek Pajak.
  • kondisi tertentu Subjek Pajak.
  • dampak sistematis wabah penyakit / krisis ekonomi.
  • sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran pengurangan Sanksi Administrasi BBN-KB II ditingkat UPPD BPPRDSU dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50% ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRDSU, dan 85% ditingkat Kepala Badan.


Galeri Vidio #02

Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

image

LIVE STREA

LIVE STREAMING PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN

by

image

Maklumat P

Maklumat Pelayanan SAMSAT Medan Selatan

by

image

APLIKASI M

APLIKASI MOBILE e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PEMBAYARAN e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT MELALUI APLIKASI SUMUT MOBILE DAN ATM BANK SUMUT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN