AYO SEGERA KE SAMSAT PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( PKB ) Dan BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KE - II ( BBN - KB II ) HINGGA 85% !!
1.Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Persyaratan Pengajuan Pengurangan Sanksi Administrasi PKB berdasarkan permohonan wajib pajak untuk perorangan, Badan Usaha/Swasta, BUMN/Pemerintah Meliputi:
a. surat permohonan dari wajib pajak
b. surat kuasa dari wajib pajak kepada penerima kuasa dibubuhi materai cukup ( bagi pemohon yang dikuasakan)
c. fotocopy KTP wajib pajak
d. fotocopy STNK/SKPD
e. tindasan draft SKPD yang akan dibayar
f. memenuhi kriteria pertimbangan pengurangan Sanksi Administrasi PKB yang meliputi:
- pertimbangan kemampuan bayar Wajib Pajak.
- kondisi tertentu Objek Pajak.
- kondisi tertentu Subjek Pajak.
- dampak sistematis wabah penyakit / krisis ekonomi.
- sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Besaran pengurangan Sanksi Administrasi PKB ditingkat UPPD BPPRDSU dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50% ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRDSU, dan 85% ditingkat Kepala Badan.
2.Pengurangan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke. II (BBN-KB II)
Persyaratan Pengajuan Pengurangan Sanksi Administrasi BBNKB II berdasarkan permohonan wajib pajak untuk perorangan, Badan Usaha/Swasta, BUMN/Pemerintah Meliputi:
a. surat permohonan dari wajib pajak
b. surat kuasa dari wajib pajak kepada penerima kuasa dibubuhi materai cukup ( bagi pemohon yang dikuasakan)
c. fotocopy KTP wajib pajak
d. fotocopy STNK/SKPD
e. tindasan draft SKPD yang akan dibayar
f. memenuhi kriteria pertimbangan pengurangan Sanksi Administrasi PKB yang meliputi:
- pertimbangan kemampuan bayar Wajib Pajak.
- kondisi tertentu Objek Pajak.
- kondisi tertentu Subjek Pajak.
- dampak sistematis wabah penyakit / krisis ekonomi.
- sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Besaran pengurangan Sanksi Administrasi BBN-KB II ditingkat UPPD BPPRDSU dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50% ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRDSU, dan 85% ditingkat Kepala Badan.
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.