BAPENDA Provinsi

AYO SEGERA KE SAMSAT PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( PKB ) Dan BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KE - II ( BBN - KB II ) HINGGA 85% !!

AYO SEGERA KE SAMSAT PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ( PKB ) Dan BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KE - II ( BBN - KB II ) HINGGA 85% !!

1.Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Persyaratan Pengajuan Pengurangan Sanksi Administrasi PKB berdasarkan permohonan wajib pajak untuk perorangan, Badan Usaha/Swasta, BUMN/Pemerintah Meliputi:

a. surat permohonan dari wajib pajak

b. surat kuasa dari wajib pajak kepada penerima kuasa dibubuhi materai cukup ( bagi pemohon yang dikuasakan)

c. fotocopy KTP wajib pajak

d. fotocopy STNK/SKPD

e. tindasan draft SKPD yang akan dibayar

f. memenuhi kriteria pertimbangan pengurangan Sanksi Administrasi PKB yang meliputi:

  • pertimbangan kemampuan bayar Wajib Pajak.
  • kondisi tertentu Objek Pajak.
  • kondisi tertentu Subjek Pajak.
  • dampak sistematis wabah penyakit / krisis ekonomi.
  • sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran pengurangan Sanksi Administrasi PKB ditingkat UPPD BPPRDSU dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50% ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRDSU, dan 85% ditingkat Kepala Badan.


2.Pengurangan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke. II (BBN-KB II)

Persyaratan Pengajuan Pengurangan Sanksi Administrasi BBNKB II berdasarkan permohonan wajib pajak untuk perorangan, Badan Usaha/Swasta, BUMN/Pemerintah Meliputi:

a. surat permohonan dari wajib pajak

b. surat kuasa dari wajib pajak kepada penerima kuasa dibubuhi materai cukup ( bagi pemohon yang dikuasakan)

c. fotocopy KTP wajib pajak

d. fotocopy STNK/SKPD

e. tindasan draft SKPD yang akan dibayar

f. memenuhi kriteria pertimbangan pengurangan Sanksi Administrasi PKB yang meliputi:

  • pertimbangan kemampuan bayar Wajib Pajak.
  • kondisi tertentu Objek Pajak.
  • kondisi tertentu Subjek Pajak.
  • dampak sistematis wabah penyakit / krisis ekonomi.
  • sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran pengurangan Sanksi Administrasi BBN-KB II ditingkat UPPD BPPRDSU dapat diberikan paling rendah 20% dan setinggi tingginya 50% ditetapkan dalam keputusan Kepala UPPD BPPRDSU, dan 85% ditingkat Kepala Badan.


Galeri Vidio #02

Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

image

Konferensi

Konferensi Pers Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi PKB 2024

by

image

Perjanjian

Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak 2025

by

image

Maklumat P

Maklumat Pelayanan SAMSAT Medan Selatan

by

image

APLIKASI M

APLIKASI MOBILE e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PEMBAYARAN e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT MELALUI APLIKASI SUMUT MOBILE DAN ATM BANK SUMUT

by

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN