
BPPRDSU ADAKAN FGD OPSEN PAJAK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen dikenakan atas pajak terutang dari pajak sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
#ASNBerAKHLAK
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.