
E SAMSAT SUMUT BERMARTABAT INOVASI SOLUSI CANGGIH MEMBAYAR PKB
E Samsat Sumut Bermartabat merupakan inovasi dan solusi canggih guna memudahkan masyarakat untuk membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan secara elektronik dengan smartphone.
Dalam rangka Optimalisasi PAD dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat BPPRD Provsu melaksanakan program-program antara lain PMKP (Program Mandiri Ketuk Pintu) dimana para petugas penagihan tunggakan akan datang ke masyarakat wajib pajak untuk menagih pajak yang terutang.
Program ini bekerjasama dengan Lembaga Keuangan (Bank Sumut) yang dikenal dengan e-SAMSAT Sumut Bermartabat. UPPD Samsat Lima Puluh sebagai unit dari BPPRD Provsu berusaha semaksimal mungkin melaksanakan program-program tersebut.
E-SAMSAT Sumut Bermartabat diharapkan dapat melayani masyarakat dan para profesional di Batu Bara yang dapat membayar pajak kenderaan dimanapun lagi berada dan kapanpun. Untuk pembayaran secara Online secara elektronik dengan smartphone
Masyarakat dan para profesional yang penuh kesibukan dan aktivitas tidak perlu datang ke kantor pelayanan Samsat yang ditetapkan. Hanya saja transaksi ini diberikan tenggang waktu 30 hari untuk mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP serta pengesahan STNK.
Hal tersebut diungkap Risto Atono pada saat menerima Brosur e-SAMSAT Sumut Bermartabat dari Teddy Pribadie selaku Kacab Bank Sumut Lima Puluh yang nantinya akan disosialisasi ke masyarakat.
Risto Atono pada sesi wawancara bersama rekan pers mengungkapkan “Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB) setiap satu tahun sekali. Pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dia juga mengatakan bahwa membayar pajak kendaraan selain di Samsat bisa dilakukan secara online. Saat ini, dirinya menyarankan agar menggunakan e-Samsat (Aplikasi Samsat Online Nasional) yang dapat diunduh di playsotre dan untuk pajak daring bisa menggunakan e-Samsat yakni membayar pajak langsung dari ATM.
“Namun, bagi pemilik yang mebayar pajak 5 tahunnya bersamaan dengan ganti STNK dan pelat nopol harus datang ke samsat untuk mengurusnya dan kendaraan juga harus dibawa karena akan ada cek fisik kendaraan,” tutup Risto Atono
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.