Konferensi Pers Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi PKB 2024
Sosialisasi Pergubsu No. 27 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi PKB.
Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Sumatera Utara mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 21 Oktober 2024 s/d 31 Desember 2024, pada kegiatan Press Conference yang diadakan di Hotel Le Polonia Medan pada Senin (21/10).
Adapun kemudahan yang diberikan adalah :
✅ BEBAS Tunggakan Pokok PKB Sebelum Tahun 2023
✅ BEBAS Denda PKB
✅ BEBAS Pokok BBNKB ke-II dst
✅ BEBAS Pajak Progresif
✅ DISKON Pokok PKB sebesar 5% sebelum jatuh tempo 60 s/d 90 Hari
✅BEBAS Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.