
KOORDINASI BERSAMA SEKDA LANGKAT, UPT PPD BPPRDSU STABAT SAMPAIKAN KONDISI KENDARAAN DINAS PEMKAB
Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang dipergunakan oleh pejabat negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kendaraan dinas atau biasa juga disebut kendaraan plat merah merupakan objek pajak yang cukup signifikan kontribusinya untuk pemasukan kas daerah ataupun negara. Oleh sebab itu pemerintah daerah maupun nasional terus mengimbau pejabat pemakai kendaraan dinas agar membayar pajak kendaraan sebaiknya 30 hari sebelum jatuh tempo.
Hal tersebut yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) melalui UPT PPD BPPRDSU Stabat dalam berkoordinasi dengan Pemkab Langkat yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Langkat dr. Indra Salahudin, M.Kes, MM dan Kepala Dinas PMD Langkat Sutrisuanto, S.Sos.
Disamping penyampaian data kondisi objek pajak kendaraan dinas, turut disampaikan Dana Bagi Hasil Triwulan I TA 2022 bagi Kabupaten Langkat.
#kendaraandinas #pajak #bpprdsu #langkat #sumutbermartabat #asnberakhlak
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.