KUNJUNGAN TIM TERPADU PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH KAWASAN INDUSTRI MEDAN
Menindaklanjuti surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor : 188.44/371/ KPTS/2022 tentang Tim Terpadu penerbitan pemakaian air bawah Tanah di Kawasan Industri Medan (KIM) yang berlokasi di Kota Medan dan
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Dalam hal ini tim terpadu melaporkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) tentang pemakaian debit air bawah tanah setiap perusahaan di KIM.
"Dalam hal kontribusi pajak air bawah tanah masih jauh dari harapan, oleh sebab itu kita mendorong kepada KIM agar membantu mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada disana." tegas Sekretaris BPPRDSU Ir. Anda Subrata, M.Si.
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.