OPERASI PASAR ROKOK ILEGAL
Dalam rangka peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Rokok, BPPRDSU melalui Bidang PAP, PBBKB dan Pajak Rokok melakukan Operasi Pasar Peredaran Rokok Ilegal bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Instansi terkait (BAPPEDA Provsu, Disperindag Provsu dan Satpol PP Propvsu) dibeberapa Kabupaten/Kota.
Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 06 sampai dengan 08 September 2022 yang berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dengan target titik-titik operasi yang sudah disurvei dan ditentukan oleh Tim, hal ini dilakukan agar adanya Efek Jera sekaligus Sosialisasi terhadap pedagang untuk tidak lagi melakukan penjualan Rokok Ilegal karena melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan serta upaya dari BPPRDSU untuk peningkatan PAD karena Pajak Kita Untuk Mendukung Pembangunan Sumatera Utara.
#rokokilegal #operasipasar #bpprdsu #sumutbermartabat
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.