OPTIMALKAN RETRIBUSI DAERAH, BPPRDSU LAKUKAN FGD

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) tengah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Forum Group Discussion (FGD) dilakukan guna menyamakan persepsi dan pemahaman antar OPD pengelola retribusi daerah.

FGD dilaksanakan mulai Tanggal 20 s/d 21 Oktober 2022 ini diikuti oleh jajaran OPD pengelola retribusi daerah Pemerintaha Provinsi Sumatera Utara serta para Kepala UPT PPD BBPRDSU di Hotel Berastagi Cottage, Kabupaten Karo.