BAPENDA Provinsi

PEMPROVSU PERPANJANG PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN HINGGA 22 DESEMBER 2022

PEMPROVSU PERPANJANG PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN HINGGA 22 DESEMBER 2022

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) bersama jajaran Tim Pembina SAMSAT Sumut memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 22 Desember 2022.


“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Kepala BPPRDSU, Achmad Fadly, pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11).


Diketahui perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 Tanggal 23 November 2022 tentang perpanjangan program intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor akselerasi pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi corona virus disease 2019.


Fadly menjelaskan, perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode perpanjangan pendaftaran sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022. Alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB untuk mengakomodir keinginan masyarakat. “Animo masyarakat sangat tinggi.”


Selain itu, katanya, karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut. Ia juga mengimbau masyarakat wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat terdekat.


“Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.


Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Agung Andika Putra, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program tersebut. Sebab, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. “Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,” pungkasnya.


Kegiatan ditutup dengan peresmian kantor bersama Tim Pembina SAMSAT Sumatera Utara.


Galeri Vidio #02

Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

image

Konferensi

Konferensi Pers Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi PKB 2024

by

image

Perjanjian

Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak 2025

by

image

Maklumat P

Maklumat Pelayanan SAMSAT Medan Selatan

by

image

APLIKASI M

APLIKASI MOBILE e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PEMBAYARAN e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT MELALUI APLIKASI SUMUT MOBILE DAN ATM BANK SUMUT

by

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN