Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak 2025
Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri No. 900.1.13.1/14384/keuda tanggal 4 September 2024 perihal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara No. 900.1.4.3/10411/2024 tentang Pelaksanaan Sinergi Pendanaan Pemungutan Pajak Daerah Opsen Pajak Tanggal 23 September 2024, maka perlu dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.