BAPENDA Provinsi

Rapat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah, Fadly: Memberikan Kontribusi Signifikan Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah

Rapat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah, Fadly: Memberikan Kontribusi Signifikan Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah

Medan - Dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah pada APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) melakukan Rapat Evaluasi Dalam Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara.


"Kita harapkan semua kita, khususnya OPD pengelola retribusi untuk bersama kita bekerja keras dalam memberikan kontribusi lebih untuk peningkatan Pendapatan Daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, hal ini kita yakini untuk keberlangsungan pembangunan daerah kita." Ujar Kepala BPPRDSU Achmad Fadly, S.Sos, M.SP.


Diketahui realisasi penerimaan pendapatan daerah pada APBD TA. 2022 per 30 Juni 2022 atau Semester II telah mencapai 4.717.495.858.844 atau 39.27% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 12.011.625.563.716. 


Disamping itu khusus penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh BPPRDSU per 30 Juni 2022 khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sampai saat ini menjadi primadona dalam penerimaan PAD Provsu mengalami surplus melebihi target tahapan Triwulan II yakni sebesar 40%. Adapun rincian Pokok PKB sebesar Rp. 1.070.838.348.851 atau 43,25% dan Denda PKB sebesar Rp. 37.810.641.888 atau 120,21% dengan total penerimaan dari sektor PKB sebesar Rp. 1.108.648.990.739. Sedangkan dari sektor BBNKB, penerimaan Pokok BBNKB sebesar Rp. 738.814.476.988 atau 51,85% dan Denda BBNKB sebesar Rp. 1.177.223.641atau 190,64% sehingga total penerimaan dari sektor BBN KB sebesar Rp. 739.991.995.624. Hal ini disebabkan adanya kebijakan BPPRDSU dalam hal pengurangan Denda PKB dan BBNKB sebesar 20%, 50% hingga 85% disamping itu dalam mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, BPPRDSU juga meluncurkan  program samsat on line melalui aplikasi e-SAMSAT Sumut Bermartabat. 


Dua program BPPRDSU ini di dukung oleh sosialisasi yang cukup gencar di media sosial dan dialog langsung ke lapangan, hal ini telihat cukup jelas dengan meningkatnya penerimaan dari denda PKB sebesar 120,21% dan denda BBNKB sebesar 190,64% yang berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan dari aplikasi E- SAMSAT Sumut Bermartabat sebesar Rp. 20.992.842.063 atau sebesar kurang lebih 500% per 30 Juni 2022 yg penerimaan pada tahun sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya sebesar Rp. 4.297.294.436.


Rapat di hadiri langsung oleh jajaran Kepala OPD dan direksi Perusahaan BUMD atau perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


#asnberakhlak


Galeri Vidio #02

Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

image

LIVE STREA

LIVE STREAMING PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN

by

image

Maklumat P

Maklumat Pelayanan SAMSAT Medan Selatan

by

image

APLIKASI M

APLIKASI MOBILE e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PEMBAYARAN e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT MELALUI APLIKASI SUMUT MOBILE DAN ATM BANK SUMUT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN