
RAPAT SATUAN TUGAS OPTIMALISASI PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Dokumen Pemungutan dan Penagihan, Perubahan Ketetapan serta Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Pajak Daerah khususnya pengurangan denda administrasi Pajak Daerah dapat diberikan paling rendah 20% dan paling tinggi 50% dan atas banding wajib pajak maka bisa diberikan setinggi tingginya 85% yang diberikan oleh Kepala Badan, serta keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 973/811/BPPRDSU/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 tahun 2022.
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.