BAPENDA Provinsi

RELAKSASI PKB & BBN-KB 2021

RELAKSASI PKB & BBN-KB 2021

Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) akan dilaksanakan mulai pendaftran 25 Oktober s.d. 23 Desember 2021. Relaksasi PKB dan BBN-KB 2021 diberikan untuk :

PEMBEBASAN PKB

1.Pembebasan Pokok PKB adalah pembebasan Pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya;

2.Pembebasan Pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada Tahun berjalan;

3.Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang masih menjadi Piutang Pajak;

4. Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai tanggal 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.


PEMBEBASAN BBNKB II

1.Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan 100% (seratus persen) atau menyeluruh;

2.Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan kepada Kendaraan Bermotor yang akan melakukan Mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Utara dan Mutasi antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi (Mutasi antar SAMSAT);

3.Pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Keterangan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021.


PEMBEBASAN Sanksi Administrasi/Denda PKB dan BBNKB

1. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100% (seratus persen) atau menyeluruh, termasuk Sanksi Administrasi/Denda Pajak Progressif;

2. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB tidak termasuk bagi Kendaraan Bermotor Penyerahan I (Pertama) atau Kendaraan Baru;

3. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk;

4. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB diberikan bagi Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang telah memiliki Badan Hukum serta memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek,sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pengesahan dan Pergantian STNK

 Untuk persyaratan pengurusan PKB untuk pengesahan STNK setiap tahun dan pergantian STNK setiap 5 (Lima) tahun antara lain:

1. E-KTP

2. STNK atau SKPD Asli

3. BPKB Asli (jika pergantian STNK)

4. Kendaraan, cek fisik, kendaraan nomor mesin (jika pergantian STNK)

Pengurusan Pengesahan STNK setiap tahun dapat dilaksanakan di sentra layanan SAMSAT seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Gerai, SAMSAT Corner/Mall, SAMSAT Drive Thru, Bus SAMSAT Keliling, dan SAMSAT Saminten. Kecuali, pengurusan Pergantian STNK setiap 5 (Lima) tahun hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk (tempat kendaraan bersangkutan terdaftar)


BBN-KB Kedua

Persyaratan pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya yakni :

1. E-KTP

2. STNK atau SKPD Asli

3. BPKB Asli (jika pergantian STNK)

4. Kendaraan, cek fisik, kendaraan nomor mesin (jika pergantian STNK)

5. Kwitansi Jual Belia tau Keterangan Lainnya

Pengurusan BBN-KB hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk (tempat kendaraan bersangkutan terdaftar)


Galeri Vidio #02

Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

image

LIVE STREA

LIVE STREAMING PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN

by

image

Maklumat P

Maklumat Pelayanan SAMSAT Medan Selatan

by

image

APLIKASI M

APLIKASI MOBILE e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PEMBAYARAN e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT MELALUI APLIKASI SUMUT MOBILE DAN ATM BANK SUMUT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN