PERESMIAN SAMSAT GERAI SIBORONG-BORONG, FADLY: KITA BERIKAN KEMUDAHAN AGAR WAJIB PAJAK SEMAKIN BAHAGIA
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BAPENDASU) melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daera ...
Ikut serta dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke 72 Kodam I/Bukit Barisan Tahun 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) turut hadir dan memeriahkan dengan mengikuti rangkaian kegiatan fun bike yang dilakukan pada Minggu (19/06) dengan titik kumpul di Lapangan Benteng Medan dan selesai di Makodam I/BB Jalan Binjai KM 7,5 Medan.
Disamping itu BPPRDSU melalui UPT Penyuluhan melakukan sosialisasi tentang e-SAMSAT Sumut Bermartabat dan Diskon Denda Pajak Kendaraan kepada peserta dan pengunjung yang hadir. Pendekatan melalui media brosur dan dialog singkat dilakukan sembari menikmati rangkaian kegiatan.
"Dalam moment ini kita manfaatkan untuk melakukan sosialisasi program program terbaru BPPRDSU yakni pembayaran pajak kendaraan secara on line berbasis smartphone melalui aplikasi e- SAMSAT Sumut Bermartabat dan program pengurangan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari 20%, 50% sampai dengan 85%. Adapun tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui kemudahan dalam membayar pajak kendaraan. Dulu, alasannya mau setor uang untuk bayar pajak kendaraan aja susah, katanya. Nah sekarang sudah gampang bayar pajak kendaraan hanya pakai handphone dan mobile banking sambil kongko-kongkoan, ngopi bareng teman2 juga bisa, gak ada tuh calo-caloan, gak ada tuh pungli-pungli yang gak jelas, karena online semua." Ujar Kepala UPT Penyuluhan BPPRDSU Dolly Azzahari Siregar, SE, MSi.
Selain itu BPPRDSU juga memberikan keringanan denda mulai 20%, 50% hingga 85% agar tidak memberatkan wajib pajak kurang mampu yang menunggak kewajibannya.
"Nah, nunggu apa lagi masyarakat Sumatera Utara, sekarang kita tantang saudara-saudari sekalian untuk membayar pajak kendaraannya, hati hati lho, UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan Kendaraan yang tidak registrasi ulang sekurang kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, nah kalau sudah begini kan jadi susah sendiri, tanpa disadari kendaraannya jadi bodong mau di jual juga gak laku". Ujar Dolly sembari membagikan brosur.
Turut hadir Sekretaris BPPRDSU Anda Subrata, Kepala Bidang PKB dan BBNKB Ita Savitri, Kepala UPT Medan Selatan Lona Amelia, serta jajaran staf BPPRDSU.
#asnberakhlak
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BAPENDASU) melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daera ...
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan P ...
Serah Terima Jabatan Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah di Lingkungan Badan Pendapatan Daetah P ...
Kunjungan Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi beserta Penasihat Dharma Wanita Persatuan Sumu ...
Puncak acara Hari Pers Nasional 2023 bersama Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo di Gor Serb ...
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.
CEK PAJAK KENDERAAN