
STOP PEREDARAN ROKOK ILEGAL, BPPRDSU SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Mengejar capaian target pajak khususnya dari penerimaan Pajak Rokok pada Tahun 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (BPPRDSU) terus lakukan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut didasari dengan terdapatnya rokok yang beredar di Sumataera Utara tidak sesuai regulasi dan peraturan cukai yang berlaku. Oleh sebab itu BPPRDSU bekerjasama dengan instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan dialog dan pemasangan atribut sperti spanduk dan poster.
Diketahui beberapa pelanggaran rokok menurut undang-undang cukai yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi, yakni rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai berbeda dan rokok polos tanpa pita cukai.
#ASNBERAKHLAK
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.