Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya


1. Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pengkajian bahan kebijakan teknis dan pengelolaan retribusi daerah dan pendapatan lainnya, serta pembukuan dan pelaporan retribusi daerah dan pendapatan lainnya.

2. Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya menyelenggarakan fungsi:

  • Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pengelolaan pungutan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
  • Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak serta dana pertimbangan lainnya
  • Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis administrasi pemungutan lain-lain pendapatan daerah yang sah
  • Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis administrasi pembukuan dan pelaporan retribusi daerah dan pendapatan lainnya

3.Kepala Bidang Retribusi dan pendapatan Lainnya, mempunyai uraian tugas:

a. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya; 

b. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang retribusi daerah dan pendapatan lainnya:

c. Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pengelolaan retribusi daerah, pendapatan lainnya dan pembukuan dan pelaporan retribusi dan pendapatan lainnya;

d. Menyelenggarakan pengkajian bahan pembinaan dan fasilitas pengelolaan retribusi daerah, pendapatan lainnya dan pembukuan dan pelaporan retribusi dan pendapatan lainnya;

e. Menyelenggarakan pengelolaan pembukuan dan pelaporan, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;

f. Menyelenggarakan konsultasi dan rekonsiliasi pengelolaan pemungutan retribusi daerah, pendapatan lainnya dan pembukuan dan pelaporan retribusi dan pendapatan lainnya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah, pengelola, Instansi Pusat dan Kabupaten/Kota;

g. Meyelenggarakan telahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

h. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya;

i. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

j. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lainnya, dibantu oleh:

a. Sub Bidang Retribusi

b. Sub Bidang Pendapatan Lainnya;

c. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Retribusi dan Pendapatan Lainnya.


(1) Kepala Sub Bidang Retribusi, mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Retribusi;

b. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan petunjuk pengelolaan retribusi daerah;

c. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan retribusi daerah; 

d. Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pemantauan penerimaan retribusi daerah;

e. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, konsultasi dan rekonliasi penerimaan retribusi daerah;

f. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

g. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Retribusi;

h. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

i. Melakukan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


(2) Kepala Sub Bidang Pendapatan Lainnya mempunyai uraian tugas:

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Pendapatan Lainnya;

b. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan petunjuk teknis dan petunjuk teknis pengelolaan pendapatan lainnya diluar pajak daerah dan retribusi daerah;

c. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan pendapatan lainnya diluar pajak daerah dan retribusi daerah;

d. Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pemantauan penerimaan pemantauan penerimaan pendapatan lainnya diluar pajak daerah dan retribusi daerah;

e. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, konsultasi dan rekonsiliasi penerimaan pendapatan lainnya diluar pajak daerah dan retribusi daerah;

f. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

g. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Pendapatan lainnya;

h. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

i. Malaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


(3) Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Retribusi dan Pendapatan Lainnya mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Retribusi dan Pendapatan Lainnya;

b. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pembukuan dan pelaporan retribusi daerah dan pendapatan lainnya;

c. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan pembukuan dan pelaporan retribusi daerah dan penetapan lainnya;

d. Melaksanakan penyusunan bahan kegiatan pemantauan pembukuan dan pelaporan retribusi daerah dan penetapan lainnya;

e. Melaksanakan penyusunan bahan koordinasi, konsultasi dan rekonsiliasi pembukuan dan pelaporan retribusi daerah dan pendapatan lainnya;

f. Melaksanakan pembukuan dan pelaporan penerimaan retribusi daerah dan pendapatan lainnya;

g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

h. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Retribusi dan Pendapatan lainnya;

i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN