Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah


A. Bidang Pengembangan dan Pengendalian mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis yang meliputi perencanaan dan pengembangan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, evaluasi dan pengendalian pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, hukum dan publikasi.

B. Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan tentang perencanaan dan pengembangan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, evaluasi dan pengendalian pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, hukum dan publikasi
  2. Penyelenggaraan kebijakan tentang perencanaan dan pengembangan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, evaluasi dan pengendalian pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, hukum dan publikasI

C. Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah mempunyai uraian tugas :

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengembangan dan Pengendalian
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan perencanaan dan pengembangan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, evaluasi dan pengendalian pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, hukum dan publikasi
  3. Menyelenggarakan koordinasi pengkajian bahan kebijakan perencanaan dan pengembangan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, evaluasi dan pengendalian pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya, hukum dan publikasi
  4. Menyelenggarakan fasilitas evaluasi, pengendalian dan pembinaan pada UPT SAMSAT meliputi kesekretariatan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya
  5. Menyelenggarakan penyusunan dan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya
  6. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
  7. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengembangan dan Pengendalian
  8. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait
  9. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN