Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


1.Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis perpajakan, keberatan dan sengketa serta pembukuan dan pelaporan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2.Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi

  • Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis perpajakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  • Penyelenggaraan pengkajian bahan penyelesaian keberatan dan sengketa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  • Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pembukuan dan pelaporan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
  • Penyelenggaraan kebijakan teknis penyelesaian piutang pajak, penyelesaian keberatan dan sengketa pajak, pembukuan dan pelaporan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

3.Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mempunyai uraian tugas :

a. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

b. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis pembuatan rekapitulasi penetapan dan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;

c. Menyelenggarakan pengkajian bahan penyelesaian keberatan dan sengketa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;

d. Menyelenggarakan pengelolaan pembukuan dan pelaporan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;

e. Menyelenggarakan pengkajian bahan pembinaan dan fasilitasi pembukuan dan pelaporan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;

f. Menyelenggarakan telaahan staffs sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan

g. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

h. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

i. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibantu oleh :

a. Sub Bidang Teknis Pajak Kendaraaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibantu oleh :

b. Sub Bidang Keberatan dan Sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.


1. Kepala Sub Bidang Teknis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Teknis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Melaksanakan penyusunan rancangan bahan penelitian atas kebenaran penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

d. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman proses penagihan dengan surat paksa, sita dan lelang;

e. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman pengelolaan data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

f. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pencairan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

g. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman penatausahaan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

h. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Teknis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


2.Kepala Sub Bidang Keberatan dan Sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Keberatan dan Sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan atas pengajuan surat permohonan keberatan dan sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta pemberian pelayanan atas permohonan keberatan dan sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Melaksanakan penyusunan petunjuk teknis penyelesaian pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan restitusi;

d. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis tentang tata cara pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan retribusi;

e. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman penatausahaan berkas-berkas permohonan keberatan dan sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

f. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi keberatan dan sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

g. Melaksanakan penyusunan bahan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; h. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Keberatan dan Sengketa Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

i. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


3.Kepala Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pembuatan rekapitulasi penetapan dan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis rekapitulasi piutang dan/atau tunggakan dan realisasi piutang dan/atau tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

d. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman pengelolaan data potensi, realisasi dan piutang dan/atau tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

e. Melaksanakan penyusunan bahan pedoman pengelolaan data objek dan subjek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan kebutuhan pengolahan data;

f. Melaksanakan penyusunan bahan perhitungan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota;

g. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi bidang pembukuan dan pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

h. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

i. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

j. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN