Unit Pelaksana Teknik (UPT) Samsat
(A). UPT Samsat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Badan di bidang pajak dan retribusi Daerah
(B). UPT Samsat menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis di bidang pajak dan retribusi daerah
- Penyelenggaraan pelayanan di bidang pajak dan retribusi daerah
(C) Kepala UPT Samsat, mempunyai uraian tugas :
- Menyelenggarakan perumusan program kerja UPT Samsat;
- Menyelenggarakan koordinasi, memimpin, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT Samsat;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pelayanan pengendalian, evaluasi, pelaporan, dan koordinasi pajak dan retribusi Daerah;
- Menyelenggarakan pelayanan pajak dan retribusi daerah;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan teknis operasional;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta Unit Kerja terkait;
- Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPT Samsat dibantu :
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendataan dan Penetapan;
c. Seksi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan;
(a) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan penyusunan program kerja UPT Samsat dan Sub Bagian Tata Usaha;
- Melaksanakan kehumasan dalam lingkup UPT Samsat;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- Melaksanakan rekonsiliasi potensi pajak dan retribusi Daerah;
- Melaksanakan pengelolaan umum dan perlengkapan;
- Melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja UPT Samsat dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
- Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
(b) Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pendataan dan Penetapan;
- Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan pendataan dan pendaftaran, serta penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok;
- Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, pembukuan, dan pelaporan pendataan, dan penetapan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;
- Melaksanakan pelayanan pendataan, pendaftaran, dan penetapan, PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;
- Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pelayanan pendataan dan pendaftaran, serta penetapan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan kebijakan teknis operasional;
- Melaksanakan koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta Unit Kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(c) Kepala Seksi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan, mempunyai uraian tugas :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan;
- Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan penagihan dan pengelolaan piutang dan/atau tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok;
- Melaksanakan pelayanan penagihan dan pengelolaan piutang dan/atau tunggakan serta keberatan dan banding PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;
- Melaksanakan kordinasi, pengendalian evaluasi pelaporan penagihan dan pengelolaan piutang dan/atau tunggakan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;
- Melaksanakan penyuluhan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan kebijakan teknis operasional;
- Melaksanakan koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta Unit Kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Standar Pelayanan Pada Kantor Bersama Samsat Bapenda
Standar Pelayanan pada Kantor Bersama Samsat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara.
Nomor : SPK/07/XII/2022
Nomor : 973/2660/BPPRDSU/2022
Nomor : P/SP/2022
Tanggal : 20 Desember 2022
A. Standar Pelayanan Registrasi Kendaraan Baru
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru (BBN-KB I);
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor ex DUMP TNI/POLRI;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Completely Built Up (CBU);
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor ex Lelang Negara;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor didasarkan atas Putusan Pengadilan;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Kedutaan/Konsulat;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Lembaga Internasional;
B. Standar Pelayanan Registrasi Perubahan Identitas Kepemilikan Kendaraan Bermotor
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Keluar;
C. Standar Pelayanan Registrasi Perubahan Identitas Kendaraan Bermotor
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk dan/atau Ubah Fungsi;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Mesin dan/atau Ganti Warna;
D. Standar Pelayanan Registrasi Pemindahtanganan Kepemilikan Kendaraan Bermotor
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Kepemilikan (BBN-KB II, dst) atas dasar Jual-Beli;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Kepemilikan (BBN-KB II, dst) atas lelang negara;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Kepemilikan (BBN-KB II, dst) atas Hibah/Waris;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Kepemilikan (BBN-KB II, dst) atas Ganti Nama Badan Hukum/Penggabungan Perusahaan;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Kepemilikan (BBN-KB II, dst) ex Kedutaan/Konsulat/Lembaga Internasional;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Alih Kepemilikan (BBN-KB II, dst) ex Taksi;
E. Standar Pelayanan Registrasi Penggantian Bukti Regident Kendaraan Bermotor, terdiri dari :
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor dalam rangka Penggantian TNKB dan/atau Surat Keterangan Lunas;
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor dalam rangka Penggantian STNK;
F. Standar Pelayanan Registrasi Perpanjangan Kendaraan Bermotor
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor 5 (lima) Tahunan;
G. Standar Pelayanan Registrasi Pengesahan Kendaraan Bermotor
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Teliti Ulang Tahunan (Pengesahan STNK)
H. Standar Pelayanan Registrasi Perpanjangan Kendaraan Bermotor melalui ATM, Marketplace dan e-channel Bank
- Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Teliti Ulang Tahunan (Pengesahan STNK) melalui Marketplace dan e-channel Bank
SOP Pelayanan Pada Kantor Bersama Samsat Bapenda
Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Kantor Bersama Samsat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara.
Nomor : SPK/07/XII/2022
Nomor : 973/2660/BPPRDSU/2022
Nomor : P/SP/2022
Tanggal : 20 Desember 2022
Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada Kantor Bersama Samsat Badan Pendapatan Daerah meliputi :
1. Standar Operasional Prosedur (SOP) Identifikasi dan Verifikasi;
2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru Import dalam Keadaan Utuh/Completely Built Up (CBU);
3. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru Produksi dan/atau Rakitan Dalam Negeri/ Completely Knock Down (CKD);
4. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru Eks Kedutaan Negara Asing;
5. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru Eks Lembaga Internasional;
6. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru Eks DUMP TNI/POLRI;
7. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru Eks Lelang Negara;
8. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Baru atas Keputusan Pengadilan;
9. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Keluar;
10. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk;
11. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Atas Nama tetap dalam Satu Wilayah;
12. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama dalam Wilayah;
13. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Berkas Mutasi Hilang;
14. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pembatalan Mutasi;
15. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengembalian Berkas Mutasi Karena Hilang;
16. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengambilan Dokumen Kendaraan Bermotor -BPKB;
17. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Rubah Bentuk dan/atau Fungsi;
18. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Mesin;
19. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti NRKB (Nomor Polisi);
20. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Ganti Warna;
21. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak/Hilang;
22. Standar Operasional Prosedur (SOP)endaftaran Kendaraan Bermotor TNKB Rusak/Hilang;
23. Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpanjangan masa berlaku STNK 5 (lima) Tahunan;
24. Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpanjangan Masa Berlaku STNK Antar SAMSAT (Layanan Perpanjangan STNK Online)
25. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembayaran PNBP BPKB;
26. Standar Operasional Prosedur (SOP) Teliti Ulang (Pengesahan STNK) Tahunan;
27. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui e- SAMSAT SUMUT BERMARTABAT;
28. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembayaran PKB , PNBP dan SWDKLLJ melalui Payment Point Online Bank;
29. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengesahan STNK di Kantor Bersama SAMSAT dari Transaksi Elektronik;
30. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Aplikasi Marketplace;
31. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Aplikasi e-channel;
32. Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyampaian Data Kendaraan Bermotor yang diajukan oleh Lembaga/ Instansi Berwenang.
Kode Etik Dan Maklumat Pelayanan
Kode Etik dan Maklumat Pelayanan pada Kantor Bersama Samsat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara.
Nomor : SPK/07/XII/2022
Nomor : 973/2660/BPPRDSU/2022
Nomor : P/SP/2022
Tanggal : 20 Desember 2022
Kode Etik Pelayanan Publik pada Kantor Bersama Samsat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu :
A. Norma, yang meliputi :
- Jujur;
- Efektif dan Efisien;
- Cepat dan Tanggap;
- Transparan;
- Kolaborasi;
- Akuntabel;
- Profesional;
- Responsif;
- Bertanggung jawab;
- Santun dan Ramah;
B. Kewajiban, yang meliputi :
- Kewajiban memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
- Kewajiban memberikan pelayanan yang cepat, mudah serta berkualitas sesuai dengan sistem, mekanisme dan prosedur sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Kewajiban membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai penerima pelayanan publik;
- Responsif dan transparan dalam melayani masyarakat;
- Bersikap dan berprilaku ramah, sopan, santun dan profesional dalam melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
- Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur ;
- Menjaga koordinasi, harmonisasi, dan sinergitas antar penyelenggara pelayanan publik;
C. Larangan, yang meliputi :
- Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit pihak yang dilayani;
- Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- Tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat;
- Tidak mempergunakan kewenangan untuk melakukan tindakan yang memihak atau bersikap diskriminatif dan pilih kasih kepada kelompok tertentu/perorangan;
- Tidak melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;
- Tidak meminta atau menerima pembayaran tidak resmi atau pembayaran diluar ketentuan yang berlaku;
- Tidak membocorkan informasi, dokumen, dan rahasia negara yang wajib dirahasiakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan;
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan secara langsung dan atau tidak langsung;
- Menghilangkan, memalsukan dan/atau merusak dokumen milik negara/organisasi yang berhubungan dengan pelayanan;
- Tidak memanfaatkan sarana dan prasarana