Unit Pelaksana Teknik (UPT) Samsat


(1).UPT Samsat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Badan di bidang pajak dan retribusi Daerah

(2).UPT Samsat menyelenggarakan fungsi

  • Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis di bidang pajak dan retribusi daerah
  • Penyelenggaraan pelayanan di bidang pajak dan retribusi daerah

(3) Kepala UPT Samsat, mempunyai uraian tugas :

a. Menyelenggarakan perumusan program kerja UPT Samsat;

b. Menyelenggarakan koordinasi, memimpin, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT SAMSAT;

c. Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pelayanan pengendalian, evaluasi, pelaporan, dan koordinasi pajak dan retribusi Daerah;

d. Menyelenggarakan pelayanan pajak dan retribusi daerah;

e. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan teknis operasional;

f. Menyelenggarakan koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta Unit Kerja terkait;

g. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPT Samsat dibantu :

a. Sub Bagian Tata Usaha;

b. Seksi Pendataan dan Penetapan;

c. Seksi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan;


(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja UPT Samsat dan Sub Bagian Tata Usaha;

b. Melaksanakan kehumasan dalam lingkup UPT Samsat;

c. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;

d. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;

e. Melaksanakan rekonsiliasi potensi pajak dan retribusi Daerah;

f. Melaksanakan pengelolaan umum dan perlengkapan;

g. Melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan;

h. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

i. Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;

j. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja UPT Samsat dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;

k. Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


(2) Kepala Seksi Pendataan dan Penatapan, mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pendataan dan Penetapan;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan pendataan dan pendaftaran, serta penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok; 

c. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, pembukuan, dan pelaporan pendataan, dan penetapan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;

d. Melaksanakan pelayanan pendataan, pendaftaran, dan penetapan, PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;

e. Melaksanakan pengendalian pelaksanaan pelayanan pendataan dan pendaftaran, serta penetapan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;

f. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan kebijakan teknis operasional;

g. Melaksanakan koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta Unit Kerja terkait;

h. Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 


(3) Kepala Seksi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelayanan penagihan dan pengelolaan piutang dan/atau tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok;

c. Melaksanakan pelayanan penagihan dan pengelolaan piutang dan/atau tunggakan serta keberatan dan banding PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;

d. Melaksanakan kordinasi, pengendalian evaluasi pelaporan penagihan dan pengelolaan piutang dan/atau tunggakan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;

e. Melaksanakan penyuluhan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok;

f. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan kebijakan teknis operasional;

g. Melaksanakan koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta Unit Kerja terkait;

h. Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN