BAPENDA Provinsi

Permohonan Banding Inalum Kembali Ditolak Pengadilan Pajak Jakarta

Permohonan Banding Inalum Kembali Ditolak Pengadilan Pajak Jakarta

Jakarta (30/10/2018), Sengketa Banding Pajak Air Permukaan antara PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (30/10).

Sidang pengucapan Putusan Pengadilan Pajak ini dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku Terbanding yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sarmadan Hasibuan, Kepala Bidang BPPRDSU, Riswan dan Rita Mestika serta Kepala Biro Hukum, Sulaiman, sedangkan PT. Inalum atau Kuasa Hukumnya selaku Pemohon Banding tidak hadir.

KEBERATAN PT INALUM, DITOLAK MAJELIS HAKIM

Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim, Drs. Bambang Basuki, M.A, M.P.A, Hakim Anggota Ali Hakim, S.E., Ak., M.Si., CA, dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji, M.Stud., Ak., CA., adalah terkait pengajuan Banding PT. Inalum kepada Pengadilan Pajak terhadap Penolakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas Keberatan yang diajukan PT. Inalum atas sejumlah Ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) PT. Inalum, dengan amar putusan Menolak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Sarmadan Hasibuan, memberikan penjelasan kepada awak media sesaat setelah berakhirnya Sidang Pengucapan Putusan.“Pajak Air Permukaan merupakan jenis Pajak Provinsi yang dikenakan atas penggambilan/pemanfaatan air permukaan, ketentuan tentang Pajak Air Permukaan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemudian di Provinsi Sumatera Utara diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah”, tutur Sarmadan.

“Putusan Majelis Hakim yang baru dibacakan tadi merupakan Putusan untuk Sengkata Banding Pajak Air Permukaan PT. Inalum untuk masa pajak bulan Nopember 2013 sampai Nopember 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, berbeda dengan masa pajak yang telah diputus sebelumnya (02/10) adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017”, ujar Sarmadan.

Sebagaimana diketahui bahwa Amar Putusan Majelis Hakim juga berbeda dengan Putusan Sengketa masa pajak sebelumnya jika untuk Putusan sebelumnya amar putusannya Tidak Dapat Diterima sedangkan pada Putusan kali ini dengan Amar Putusan Menolak.

“Putusan Majelis Hakim dengan amar putusan Menolak ini telah melalui proses persidangan yang cukup panjang mulai dari pemeriksaan syarat formal pengajuan banding sampai kepada pemeriksaan pokok sengketa yaitu terkait penolakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas Keberatan yang diajukan oleh PT. Inalum, berbeda dengan persidangan sengketa sebelumnya yang telah diputus oleh Ketua Majelis Hakim yang sama yaitu hanya memeriksa syarat formal pengajuan Banding, karena PT. Inalum tidak memenuhi syarat formal pengajuan Banding yaitu tidak membayar 50% dari Ketetapan, sehingga persidangan tidak sampai memeriksa pokok sengketa”, jelas Sarmadan.

Pihak Sengketa Klasifikasi Tarif Besaran Tarif Pemanfaatan
PT. Inalum Khusus (BUMN) Rp/Kwh Privat
(Bahan Peleburan Alumunium)
PEMPROVSU (BPPRD) Golongan Industri Rp/m3 Tarif Khusus :
PDAM
PT. PERTAMINA
PT. PLN
Untuk Masyarakat

Tabel : Perbedaan Pola Perhitungan Pajak Air

PK   PT. INALUM, TIDAK MENUNDA KEWAJIBANNYA

“Dengan ditolaknya Permohonan Banding ini, berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT. Inalum diwajibkan selain membayar Pokok Pajak yang masih terutang juga harus membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan Keberatan, dengan demikian untuk Masa Pajak Nopember 2013 sampai Nopember 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, kewajiban yang harus dibayar PT. Inalum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai sebesar Rp.1,57 triliyun lebih”, tambah Sarmadan.

Lanjut Sarmadan, “Walaupun PT. Inalum memiliki hak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, namun pengajuan PK ini tidak menunda kewajiban PT. Inalum melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak

PT. INALUM, BUMN SEHAT

Saat ini PT. Inalum termasuk salah satu BUMN tersehat sehingga mampu membeli saham PT. Freeport sampai menjadi 51,23%”.kita berharap agar PT. Inalum segera dapat memenuhi kewajibannya kepada Pemprovsu.

KERJASAMA PEMPROVSU DAN DPRDSU

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim tadi dan bersyukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa atas hasil yang diperoleh  BPPRDSU selaku Fiskus bersama-sama Biro Hukum tanpa menggunakan jasa Penasehat Hukum, kami juga  berterima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Provinsi Sumatera Utara yang telah memberi keparcayaan sekaligus menugaskan kami beserta Staf untuk menghadiri Sidang Sengketa Banding ini di Pengadilan Pajak. Demikian, kami sampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang selalu hadir secara bergantian mendampingi kami di setiap persidangan di Pengadilan Pajak Jakarta ini”.

KEPALA BPPRDSU SEGERA MELAPORKAN PUTUSAN KE GUBERNUR

Sementara itu untuk sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sarmadan mengatakan “ kami akan melaporkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak ini kepada Gubernur Sumatera Utara dan selanjutnya kami akan merumuskan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun demikian dengan telah diambilnya putusan oleh Majelis Hakim dengan amar putusan Menolak, maka PT. Inalum wajib melakukan pembayaran pajak terutang beserta dengan dendanya untuk masa pajak Nopember 2013 sampai Nopember 2015, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa terhadap Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi dan Pasal 89 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak”.

MENUNGGU PUTUSAN LAIN

Sarmadan berharap Majelis Hakim II.A Pengadilan Pajak dapat segera memutus sengketa Banding untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016.

“Bahwa Sengketa Banding Pajak Air Permukaan PT. Inalum yang sudah menjalani Persidangan di Pengadilan Pajak adalah untuk masa Pajak Nopember 2013 sampai April 2017, diantaranya yang sudah diputus Pengadilan Pajak adalah untuk masa pajak April 2015 sampai April 2017 serta masa pajak Nopember 2013 sampai Nopember 2015, sementara yang belum diputus adalah untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016, bahwa penerimaan Pajak Air Permukaan  selain digunakan untuk membiaya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga merupakan komponen Pendapatan Daerah bagi Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 50% dari realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan ini diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi”, tutur Sarmadan.

Sebagaimana diketahui Sengketa Banding Pajak Air Permukaan antara PT. Inalum dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini telah dimulai sejak bulan Nopember 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT. Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA, sejak saat itu PT. Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.


Galeri Vidio #02

Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

image

Konferensi

Konferensi Pers Tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi PKB 2024

by

image

Perjanjian

Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak 2025

by

image

Maklumat P

Maklumat Pelayanan SAMSAT Medan Selatan

by

image

APLIKASI M

APLIKASI MOBILE e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT

by

image

PANDUAN PE

PANDUAN PEMBAYARAN e-SAMSAT SUMUT BERMARTABAT MELALUI APLIKASI SUMUT MOBILE DAN ATM BANK SUMUT

by

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN