BAPENDA Provinsi

TATA CARA PEMBAYARAN, SETTLEMENT DAN REKONSILIASI MENGGUNAKAN QRIS

TATA CARA PEMBAYARAN, SETTLEMENT DAN REKONSILIASI MENGGUNAKAN QRIS

Tata Cara Pembayaran

  1. Wajib pajak mendatangi counter kasir pembayaran pada sentra layanan SAMSAT;
  2. Buka Aplikasi Mobile Banking, Fintech yang terdapat menu Pembayaran QR yang sudah berstandart QRIS;
  3. Scan QR code yang terdapat pada sentra layanan SAMSAT dan pastikan saldo tersedia pada aplikasi Mobile atau Fintech;
  4. Selanjutnya wajib pajak mengisi nominal pembayaran pajak sesuai dengan bukti pajak yang diterima dari sentra layanan SAMSAT;
  5. Tunjukan bukti transaksi berhasil kepada petugas kasir;
  6. Selanjutnya petugas kasir memeriksa dan mencocokkan bukti pembayaran berhasil pada dashboard yang telah disiapkan;
  7. Setelah rincian berhasil keluar pada report dashboard yang diberikan, selanjutnya kasir dapat berkoordinasi dengan petugas SAMSAT untuk dapat memberikan SKPD kepada wajib pajak;
  8. Kasir menyiapkan laporan penerimaan pajak harian pada saat jam layanan telah tutup
  9. Berikan laporan penerimaan kepada bendahara penerimaan untuk pembuatan Surat Tanda Setoran (STS) yang diperlukan untuk pelimpahan dana kedalam rekening penerimaan masing-masing Tim Pembina SAMSAT.

Galeri Vidio #02

Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.

image

Maklumat P

Maklumat Pelayanan SAMSAT Medan Selatan

by

Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN