
TATA CARA PEMBAYARAN, SETTLEMENT DAN REKONSILIASI MENGGUNAKAN QRIS
Tata Cara Pembayaran
- Wajib pajak mendatangi counter kasir pembayaran pada sentra layanan SAMSAT;
- Buka Aplikasi Mobile Banking, Fintech yang terdapat menu Pembayaran QR yang sudah berstandart QRIS;
- Scan QR code yang terdapat pada sentra layanan SAMSAT dan pastikan saldo tersedia pada aplikasi Mobile atau Fintech;
- Selanjutnya wajib pajak mengisi nominal pembayaran pajak sesuai dengan bukti pajak yang diterima dari sentra layanan SAMSAT;
- Tunjukan bukti transaksi berhasil kepada petugas kasir;
- Selanjutnya petugas kasir memeriksa dan mencocokkan bukti pembayaran berhasil pada dashboard yang telah disiapkan;
- Setelah rincian berhasil keluar pada report dashboard yang diberikan, selanjutnya kasir dapat berkoordinasi dengan petugas SAMSAT untuk dapat memberikan SKPD kepada wajib pajak;
- Kasir menyiapkan laporan penerimaan pajak harian pada saat jam layanan telah tutup
- Berikan laporan penerimaan kepada bendahara penerimaan untuk pembuatan Surat Tanda Setoran (STS) yang diperlukan untuk pelimpahan dana kedalam rekening penerimaan masing-masing Tim Pembina SAMSAT.
Galeri Vidio #02
Dokumentasi vidio kegiatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.