Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pusat Informasi Pendapatan


(1).UPT Pusat Informasi Pendapatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Badan di bidang pengelolaan data informasi, aplikasi dan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah


(2).UPT Pusat Informasi Pendapatan, menyelenggarakan fungsi

  • Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pengelolaan data informasi, aplikasi dan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah
  • Penyelenggaraan sistem dan aplikasi data informasi, aplikasi dan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah


(3) Kepala UPT Pusat Informasi Pendapatan, mempunyai uraian tugas :

a. Menyelenggarakan perumusan Pusat Informasi Pendapatan;

b. Menyelenggarakan kooordinasi, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pusat Informasi Pendapatan;

c. Menyelenggarakan pengendalian, evaluasi, pelaporan, evaluasi, pelaporan, dan koordinasi di bidang pengelolaan data informasi, aplikasi dan infrastruktur sistem pendapatan;

d. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan teknis operasional;

e. Menyelenggarakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;

f. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPT Pusat Informasi Pendapatan dibantu :

a. Sub Bagian Tata Usaha;

b. Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi Pendapatan;

c. Seksi Pengelolaan Infrastruktur Sistem Pendapatan. (


1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Pusat Informasi Pendapatan dan Sub Bagian Tata Usaha;

b. Melakukan kehumasan dalam lingkup Pusat Informasi Pendapatan;

c. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;

d. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;

e. Melaksanakan pengelolaan, umum dan perlengkapan; 

f. Melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan;

g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staff sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

h. Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;

i. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja Pusat Infromasi Pendapatan dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;

j. Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya


(2) Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi Pendapatan, mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi Pendapatan;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan data dan aplikasi di bidang pajak dan retribusi daerah;

c. Melaksanakan pelayanan teknis pengelolaan data dan aplikasi di bidang pajak dan retribusi daerah;

d. Melaksanakan koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terhadap data dan aplikasi pajak dan retribusi daerah;

e. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan teknis operasional;

f. Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;

g. Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 


(3) Kepala Seksi Pengelolaan Infrastruktur Sistem Pendapatan mempunyai uraian tugas :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Infrastruktur Sistem Pendapatan;

b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah;

c. Melaksanakan pelayanan teknis pengelolaan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah;

d. Melaksanakan koordinasi, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan dalam pengelolaan infrastruktur sistem pajak dan retribusi daerah;

e. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan teknis operasional;

f. Melaksanakan koordinasi dengan Unit Kerja terkait;

g. Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 


Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN