SAMSAT INDUK
Samsat Induk adalah Samsat Utama yang membawahi Samsat-Samsat yang membuka pelayanan di luar Samsat Induk (atau yang biasa disebut Samsat Unggulan). Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Di dalam Samsat, terdapat tiga instansi, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja.
Jenis-jenis administrasi pelayanan yang bisa dilayani di Samsat Induk yaitu:
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK Tahunan
- Registrasi Kendaraan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan
- Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Kendaraan Baru (BBN 1)
- Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)
- Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar (mutasi keluar)
- Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di e-SAMSAT
- Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama
Pengesahan STNK 1 Tahun/Pajak Tahunan
Syarat:
- e-KTP Asli Pemilik
- STNK dan SKPD Asli
Alur Proses:
Membawa Kelengkapan Berkas > Loket 1: Pendaftaran dan Penetapan (Penyerahan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor) > Loket 2: Pembayaran dan Penyerahan (Penyerahan SKPD Terakhir) > Selesai
Ganti STNK/Pajak 5 Tahun
Syarat:
- e-KTP Asli Pemilik
- STNK dan SKPD Asli
- BPKB Asli
- Kendaraan
Alur Proses:
Membawa Kelengkapan Berkas > Loket Cek Fisik (Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor oleh Petugas) > Pengambilan Formulir (Mengambil Formulir Pendaftaran dan Mengisi Data Sesuai Dokumen) > Loket Register > Loket 1: Pendaftaran dan Penetapan (Penyerahan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor) > Loket 2: Pembayaran > Loket Penyerahan (Penyerahan STNK, SKPD dan TNKB) > Selesai
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB ke-II)
Syarat:
- e-KTP Asli Pemilik
- STNK dan SKPD Asli
- BPKB Asli
- Kendaraan
- Kwitansi Jual Beli atau Surat Keterangan Lain
Alur Proses:
Membawa Kelengkapan Berkas > Loket Cek Fisik (Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor oleh Petugas) > Pengambilan Formulir (Mengambil Formulir Pendaftaran dan Mengisi Data Sesuai Dokumen) > Loket Register > Loket Arsip > Loket BPKB (Pembayaran PNBP dan menerima Tanggal Pengambilan BPKB > Loket 1: Pendaftaran dan Penetapan (Penyerahan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor) > Loket 2: Pembayaran > Loket Penyerahan (Penyerahan STNK, SKPD dan TNKB) > Selesai