Unit Pelaksana Teknik (UPT) Penyuluhan


(1).UPT Penyuluhan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Badan di Bidang Penyuluhan dan kehumasan dibidang pajak dan retribusi daerah pada lingkup Badan


(2).UPT Penyuluhan menyelenggarakan fungsi

  • Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis Penyuluhan dan penyebarluasan informasi di Bidang Pajak dan retribusi daerah
  • Penyelenggaraan penyuluhan dan penyebarluasan informasi di bidang pajak dan retribusi daerah


(3) Kepala UPT Penyuluhan mempunyai uraian tugas :

a. Menyelenggarakan perumusan program kerja UPT Penyuluhan

b. Menyelenggarakan koordinasi, memimpin, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPT Penyuluhan;

c. Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pelayanan pengendalian, evaluasi, pelaporan dan koordinasi penyuluhan dan penyebarluasan informasi di Bidang Pajak dan retribusi daerah;

d. Menyelenggarakan penyuluhan dan penyebarluasan informasi di Bidang Pajak dan retribusi daerah;

e. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan teknis operasional;

f. Menyelenggarakan koordinasi dengan Kabupaten/Kota serta unit kerja terkait;

g. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud, Kepala UPT Penyuluhan dibantu oleh :

Sub Bagian Tata Usaha, dengan uraian tugas sebagai berikut :

a. Melaksanakan penyusunan program kerja UPT Penyuluhan;

b. Melaksanakan kehumasan dalam lingkup UPT Penyuluhan;

c. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;

d. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;

e. Melaksanakan pengelolaan, umum dan perlengkapan;

f. Melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan;

g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

h. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

i. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja UPT Penyuluhan dan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;

j. Melaksanakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;




Sudahkah Anda bayar pajak kenderaan ? Silahkan cek disini.

CEK PAJAK KENDERAAN